Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Modus Berganti Nama Menjadi PT Lintas Bumi Persada, Okky: Bukan Transportir Pertamina Modus Berganti Nama Menjadi PT Lintas Bumi Persada, untuk Bebas Melakukan Aksinya

20
×

Modus Berganti Nama Menjadi PT Lintas Bumi Persada, Okky: Bukan Transportir Pertamina Modus Berganti Nama Menjadi PT Lintas Bumi Persada, untuk Bebas Melakukan Aksinya

Sebarkan artikel ini

LUWU ~ Liputan4nidonesia.id Memasuki tahun 2026 ini, komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal semakin marak dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan besar.

Tidak tanggung-tanggung mereka pun (Transportir red) mengganti nama perusahaan untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian dan mengelabui Masyarakat

Seperti yang terpantau media terlihat kendaraan jenis tengki Transportir berwarna putih dengan merek PT Lintas Bumi Persada melintasi Jalan Poros Provinsi Luwu-Palopo.

Mobil tangki yang bertuliskan PT Lintas Bumi Persada tersebut disinyalir memuat BBM ilegal jenis Solar untuk disalurkan kembali ke sejumlah perusahaan industri yang diduga sebelumnya bertuliskan PT Sri Global Mandiri milik Wisnu.

Salah satu sumber informasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa PT Lintas Bumi Persada milik Wisnu

“Iyya itu punya pak Wisnu,” ujarnya.

Sementara itu pihak Pertamina Petra Niaga Regional Sulselteng, Okky yang dikonfirmasi membenarkan bahwa perusahaan tersebut bukan Transportir Pertamina

“Transportir tersebut bukan merupakan transportir pertamina, sehingga kami tidak bisa memastikan apakah terdaftar sebagai transportir migas,” ujar Okky via Jumat (2/1/2026).

Dari informasi yang diterima perusahaan tersebut sementara pengurusan Izin Niaga Umum (INU).

Untuk diketahui jika suatu badan usaha sudah memiliki Izin Niaga Umum (INU) tetapi sumber Bahan Bakar Minyak (BBM)-nya ilegal, maka izin tersebut tidak sah atau melanggar hukum karena INU adalah izin untuk kegiatan niaga BBM yang legal; sumber BBM harus dari jalur resmi (resmi) sesuai peraturan pemerintah (ESDM), dan jika sumbernya ilegal (misalnya dari penimbunan/penyelundupan), pelakunya bisa dipidana sesuai Undang-Undang Migas, terlepas dari kepemilikan INU.

Hingga berita ini dimuat pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait hal diatas.

(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *