liputan4.id sorong 12 januari 2026
Sorong Selatan – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI), Rusdi, SH, CFLE, CLA, menegaskan agar aparat penegak hukum segera menangkap pelaku penyerangan terhadap jurnalis yang terjadi di Distrik Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan.
Rusdi menyampaikan keprihatinannya karena hingga saat ini pelaku penyerangan terhadap wartawan atas nama Luis Tugerfay masih berkeliaran bebas, meskipun Laporan Polisi (LP) telah resmi diterbitkan oleh Polres Sorong Selatan sejak 1 Januari lalu.
“Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. LP sudah terbit sejak 1 Januari, namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait penangkapan pelaku. Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis,” tegas Rusdi kepada wartawan.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Rusdi menambahkan, jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Kami mendesak Polres Sorong Selatan untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar keadilan dapat ditegakkan dan kebebasan pers tetap terjamin,” ujarnya.
LBH CCI, lanjut Rusdi, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta siap memberikan pendampingan hukum kepada korban. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian penting dalam demokrasi dan kontrol sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sorong Selatan terkait perkembangan penanganan dan waktu penangkapan pelaku penyerangan tersebut.Karena pelaku masih berkeliaran bebas seakan akan tidak ada masalah yang akan dia hadapi,kami berharap agar polres sorong selatan harus bertindak tegas melakukan penangkapan terhadap penyerangan jurnalis di distrik inanwatan
Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya kejelasan penanganan kasus penyerangan terhadap wartawan atas nama Luis Tugerfay, meskipun Laporan Polisi (LP) telah diterbitkan oleh Polres Sorong Selatan sejak 1 Januari. Hingga saat ini, pelaku masih berkeliaran bebas dan belum ditangkap.
“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lamban. LP sudah terbit sejak 1 Januari, namun sampai sekarang belum ada kepastian penangkapan pelaku. Ini mencederai rasa keadilan dan menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Rusdi.
Rusdi menegaskan bahwa tindakan penyerangan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan ancaman nyata bagi kebebasan pers, khususnya di Sorong Selatan,” ujarnya.
LBH CCI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban. Rusdi juga meminta aparat kepolisian bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sorong Selatan terkait perkembangan penanganan dan waktu penangkapan pelaku.
tim redaksi liputan4 papua barat daya


















