Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

DANA DEVELOPER DIDEBET BANK PAPUA BELUM DIKEMBALIKAN, 559 DEBITUR TERIMBAS PENUNDAAN AJB

123
×

DANA DEVELOPER DIDEBET BANK PAPUA BELUM DIKEMBALIKAN, 559 DEBITUR TERIMBAS PENUNDAAN AJB

Sebarkan artikel ini

PT. Cahaya Keemasan Fadilah selaku Developer dan bukan Debitur Bank Papua, meminta kepastian penyelesaian pengembalian dana perusahaan yang sebelumnya didebet dari tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Bank Papua Cabang Sorong untuk pembayaran angsuran debitur.Sejak tahun 2022 perusahaan telah meminta penyelesaian, namun hingga saat ini belum diselesaikan seluruhnya. Permasalahan ini telah disampaikan melalui audiensi bersama Bank Papua pada 8 Juli 2026 serta melalui surat-surat resmi sebelumnya.

Berdasarkan rekening koran, bukti transaksi, serta hasil rekapitulasi yang telah disampaikan dan diterima oleh Divisi AKS melalui Bapak Niko P. untuk pemeriksaan dan rekonsiliasi:Total dana dalam rekapitulasi pendebetan: Rp 6.228.981.576Dana yang telah dikembalikan: Rp 306.770.138Sisa dana yang dimohon dikembalikan: Rp 5.922.211.438Selain itu, bukti biaya Notaris sebesar Rp 6.839.307.500 juga telah diserahkan untuk pemeriksaan dan rekonsiliasi.Sehubungan dengan belum adanya penyelesaian, PT. Cahaya Keemasan Fadilah menunda penandatanganan AJB untuk keempat kalinya serta proses dokumen yang menjadi kewenangan perusahaan berkaitan dengan 559 debitur, sampai terdapat kepastian penyelesaian pengembalian dana perusahaan.

Poto pada saat Audens dengan Direksi Bank Papua

Perusahaan memohon kepada Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Papua agar memberikan jawaban tertulis resmi yang memuat: (a) Hasil rekonsiliasi dan pemeriksaan atas transaksi, (b) Jumlah final yang diakui dan akan diselesaikan, (c) Jadwal/tanggal realisasi pengembalian dana sebesar Rp 5.922.211.438, (d) Hasil pemeriksaan dan rekonsiliasi biaya Notaris sebesar Rp 6.839.307.500.”Apabila pengembalian dana perusahaan telah direalisasikan dan terdapat kepastian penyelesaian secara tertulis,

Kuasa Hukum Rusdi,SH.,CFLE.,CLA PT. Cahaya Keemasan Fadilah siap melanjutkan proses penandatanganan AJB dan penyelesaian dokumen terkait sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Rusdi

lanjut Rusdi PT. Cahaya Keemasan Fadilah.Perusahaan tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah, koordinasi, dan itikad baik agar seluruh permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *