Papua Jayapura – Di balik angka Rp 5,9 Miliar, ada 559 keluarga yang hingga hari ini masih menunggu kepastian.Mereka adalah debitur perumahan yang dibangun oleh PT. Cahaya Keemasan Fadilah.
Rumah sudah ditempati, angsuran sudah berjalan, tapi satu dokumen penting belum juga bisa ditandatangani: Akta Jual Beli (AJB).Bukan karena developer tidak mau tanda tangan. Bukan karena debitur tidak mau urus.
Tapi karena ada persoalan lama yang belum selesai antara developer dan Bank Papua.Awal Masalah 2016 – 2018
Menurut Kuasa Hukum PT. Cahaya Keemasan Fadilah, surat resmi yang disampaikan dana perusahaan pernah didebet oleh Bank Papua Cabang Sorong pada tahun 2016 sampai 2018 untuk pembayaran angsuran debitur.Dari hasil rekapitulasi berdasarkan rekening koran dan bukti transaksi, total dana yang tercatat terdebet mencapai Rp 6.228.981.576.Dari jumlah itu, yang sudah dikembalikan baru Rp 306.770.138.Sisanya, Rp 5.922.211.438, hingga kini masih dimohon untuk dikembalikan.
“Kami ini Developer, bukan Debitur. Dana perusahaan yang didebet. Kami sudah minta sejak 2022, sudah audiensi 8 Juli 2026, bukti-bukti sudah kami serahkan semua ke Divisi AKS. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban tertulis yang pasti,” ungkap kuasa hukumnya
dalam suratnya.Bukti Sudah Diserahkan, Termasuk Biaya Notaris Rp 6,8 MiliarTidak hanya soal pendebetan, perusahaan juga telah menyerahkan bukti terkait biaya Notaris sebesar Rp 6.839.307.500 untuk diperiksa dan direkonsiliasi.Semua bukti itu, menurut perusahaan, sudah diterima oleh Divisi AKS untuk dilakukan pemeriksaan dan rekonsiliasi.
Tapi sampai surat terakhir disampaikan, perusahaan mengaku belum menerima hasil rekonsiliasi secara tertulis, belum ada jumlah final yang diakui, dan belum ada jadwal pasti kapan dana Rp 5,9 Miliar itu akan dikembalikan.Kenapa AJB Ikut Tertunda
Inilah yang membuat 559 debitur ikut terimbas.PT. Cahaya Keemasan Fadilah menegaskan, penundaan penandatanganan AJB untuk keempat kalinya bukan bentuk penolakan, melainkan karena belum ada kepastian penyelesaian pengembalian dana perusahaan.Perusahaan juga menunda proses dokumen yang menjadi kewenangan perusahaan berkaitan dengan 559 debitur tersebut, sampai ada kepastian tertulis dari Bank Papua.
“Kalau dana perusahaan sudah dikembalikan dan ada kepastian penyelesaian secara tertulis, kami siap lanjutkan penandatanganan AJB. Kami tidak mau lari. Kami mau selesaikan secara musyawarah, koordinasi, dan itikad baik,” tulis perusahaan dalam suratnya.
4 Hal Yang Diminta Kepada Dirut Bank PapuaDalam surat tersebut, perusahaan secara resmi memohon kepada Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Papua untuk memberikan jawaban tertulis yang memuat
Pertama, hasil rekonsiliasi dan pemeriksaan atas transaksi yang telah disampaikan.Kedua, jumlah final yang berdasarkan hasil pemeriksaan diakui dan akan diselesaikan oleh Bank Papua.Ketiga, jadwal atau tanggal realisasi pengembalian dana sebesar Rp 5.922.211.438.Keempat, hasil pemeriksaan dan rekonsiliasi biaya Notaris sebesar Rp 6.839.307.500.
Bukan Hanya Soal Uang, Tapi Soal Kepastian HukumKasus ini bukan sekadar soal angka. Ini soal kepastian hukum bagi developer, bagi bank, dan yang paling penting, bagi 559 keluarga yang menunggu AJB sebagai bukti sah kepemilikan rumah mereka.Semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa jawaban tertulis, semakin lama pula 559 keluarga itu harus menunggu dalam ketidakpastian.Pihak perusahaan berharap Bank Papua segera memberikan jawaban tertulis secara resmi, agar persoalan yang sudah berjalan sejak 2022 ini bisa ditutup secara tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Papua masih dimintai konfirmasi dan hak jawab atas permohonan tersebut.















