Jayapura, 26 Oktober 2026 -* Ini bukan lagi soal lupa. Ini soal kesengajaan didiamkan!
*8 Juli 2026*, PT. Cahaya Keemasan Fadilah sudah AUDIENSI langsung dengan Direksi Bank Papua. Semua bukti sudah diserahkan. Rekening koran ada. Bukti transaksi ada. Rekapitulasi pendebetan ada.
Tapi apa hasilnya? *NOL!*
Hingga hari ini, *TIDAK ADA* satu lembar pun jawaban tertulis resmi dari Bank Papua. Tidak ada hasil rekonsiliasi. Tidak ada jumlah final yang diakui. Tidak ada jadwal kapan dana *Rp 5.922.211.438* itu akan dikembalikan.
Padahal total dana yang diduga didebet dari tahun 2016-2018 adalah *Rp 6.228.981.576.* Yang baru dikembalikan cuma *Rp 306.770.138.* Sisanya *Rp 5,9 Miliar* masih menggantung!
Belum selesai di situ. Bukti biaya Notaris sebesar *Rp 6.839.307.500* juga sudah diserahkan ke Divisi AKS untuk diperiksa. Hasilnya? *Juga diam!*
“Kami ini Developer, bukan debitur. Kami sudah minta sejak 2022. Sudah 4 tahun kami menunggu. Kami tidak minta belas kasihan, kami minta KEPASTIAN TERTULIS. Kami butuh kepastian tertulis, bukan janji lisan!”_ tegas H. Sudirman, Direktur Utama PT. Cahaya Keemasan Fadilah.
Akibat diamnya Bank Papua ini, *559 DEBITUR* menjadi korban. AJB mereka tertunda untuk *KEEMPAT KALINYA.* Rumah sudah ditempati, angsuran sudah jalan, tapi kepastian hukumnya tidak ada!
*Pertanyaan kerasnya:*
Kalau bukti sudah lengkap, kenapa tidak dijawab?
Kalau dana memang didebet, kenapa tidak dikembalikan?
Kalau Bank Papua merasa benar, kenapa takut memberikan jawaban tertulis?
*Kami mendesak:*
OJK SEGERA TURUN TANGAN!
Bank Papua BERIKAN JAWABAN TERTULIS RESMI!
Kembalikan Rp 5.922.211.438 SEGERA!
*4 TAHUN SUDAH CUKUP! 559 KELUARGA TIDAK BOLEH TERUS JADI KORBAN!*
#BeritaKe4 #BankPapua #DanaDidebet #OJKTurunTangan #559Keluarga #KeadilanUntukPapua















