SKN.id – MASAMBA — Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara turut serta dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Luwu Utara, yang berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.
Kegiatan ini diselenggarakan guna menyerap aspirasi, masukan, dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan terkait dokumen perencanaan tata ruang yang akan menjadi pedoman pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Luwu Utara secara lebih rinci dan terarah.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara hadir untuk memberikan kontribusi teknis, menyelaraskan kebijakan pertanahan dengan rencana tata ruang daerah, serta memastikan bahwa aspek ketersediaan dan pemanfaatan tanah dapat terintegrasi dengan baik dalam dokumen RDTR yang sedang disusun.
Diharapkan melalui konsultasi publik ini, dokumen RDTR Kabupaten Luwu Utara nantinya dapat dihasilkan secara transparan, partisipatif, dan akomodatif terhadap kepentingan pembangunan serta kebutuhan masyarakat, sehingga tercipta tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kabupaten Luwu Utara.















