Liputan4.id – Luwu Utara,– Dalam rangka memperkuat sinergi serta meningkatkan profesionalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Luwu Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan silaturahmi dan pembinaan PPAT pada Selasa (10/03/2026). Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dan dihadiri oleh para PPAT yang menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, serta didampingi oleh para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian Tata Usaha. Forum ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kerja antara Kantor Pertanahan dan PPAT sekaligus memberikan pembinaan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang kuat terhadap dasar hukum, kode etik profesi, serta kaidah normatif yang mengatur pelaksanaan tugas PPAT.
“PPAT merupakan mitra strategis Kantor Pertanahan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap dasar hukum, kode etik, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas menjadi hal yang sangat penting,” ujar Muhammad Ridwan.
Dalam kegiatan pembinaan ini, salah satu poin utama yang dibahas adalah terkait dasar hukum PPAT dan penerapan kode etik dalam menjalankan profesi. Penegasan terhadap aspek tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap akta yang dibuat oleh PPAT memiliki kekuatan hukum yang sah serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara juga memberikan pembinaan terkait mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT. Pembinaan ini mencakup aspek kaidah normatif yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan tugas, termasuk ketentuan administratif, ketelitian dalam penyusunan akta, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan sosialisasi mengenai implementasi sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sosialisasi ini memberikan gambaran umum mengenai sistem sertipikat elektronik, manfaatnya dalam meningkatkan keamanan dokumen pertanahan, serta peran PPAT dalam mendukung implementasi sistem tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan bahwa penerapan sertipikat elektronik merupakan langkah strategis dalam modernisasi sistem administrasi pertanahan. Melalui sistem digital ini, diharapkan pelayanan pertanahan dapat menjadi lebih transparan, efisien, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pertanahan.
“Transformasi digital melalui sertipikat elektronik merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Kami berharap para PPAT dapat memahami dan mendukung implementasi sistem ini agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,” tambahnya.
Kegiatan silaturahmi dan pembinaan ini juga menjadi forum diskusi antara Kantor Pertanahan dan para PPAT terkait berbagai dinamika yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui dialog yang terbuka, diharapkan berbagai kendala yang muncul dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama.
Sebagai bagian dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk PPAT sebagai mitra kerja strategis dalam pelaksanaan administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para PPAT di wilayah Kabupaten Luwu Utara dapat semakin meningkatkan profesionalitas, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya. Sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan PPAT diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya















