Di sela-sela pelaksanaan kegiatan Tanya Kapolo On The Spot edisi kelima di Kecamatan Mungkajang, Kantor Pertanahan Kota Palopo turut melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Sebanyak 57 sertipikat tanah secara langsung kepada masyarakat penerima yang berada di wilayah Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Aspar menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat penerima sertipikat agar dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah tersebut dengan baik, serta menggunakan dokumen kepemilikan tersebut secara bijak untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.
“Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi modal yang dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Aspar.
Penyerahan sertipikat ini semakin menambah makna dari kegiatan Tanya Kapolo On The Spot, yang tidak hanya menjadi ruang dialog antara masyarakat dan Kantor Pertanahan, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan secara langsung manfaat program pertanahan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Palopo terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pendaftaran tanah lengkap di wilayah Kota Palopo.















