Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Misteri Lenyapnya 84 Batang Kayu Sitaan PLTM Sabilambo, Publik Desak APH Usut Dugaan Mafia Hutan di KPH Mekongga Utara

6
×

Misteri Lenyapnya 84 Batang Kayu Sitaan PLTM Sabilambo, Publik Desak APH Usut Dugaan Mafia Hutan di KPH Mekongga Utara

Sebarkan artikel ini

KOLAKA -KOMPAS PAPUA  Hilangnya barang bukti berupa 84 batang kayu jenis Meranti dengan volume sekitar 3,44 meter kubik yang sebelumnya diamankan di wilayah izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PLTM Sabilambo menuai sorotan publik.

Kayu tersebut sebelumnya disebut telah diserahterimakan secara resmi dari Kepala Kantor PLTM Sabilambo selaku pihak pertama kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mekongga Utara selaku pihak kedua.
Dengan adanya proses serah terima tersebut, kayu dimaksud berada dalam penguasaan KPH Mekongga Utara untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, belakangan barang bukti berupa puluhan batang kayu Meranti tersebut dilaporkan tidak lagi berada di lokasi penyimpanan di Kantor KPH Mekongga Utara.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai keberadaan kayu, mekanisme pengamanan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap barang yang sebelumnya telah diserahterimakan kepada KPH Mekongga Utara.

Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi mengenai dugaan bahwa sebagian atau seluruh kayu tersebut telah diperjualbelikan secara ilegal.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu segera diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Penelusuran diharapkan dapat mengungkap siapa pihak yang terakhir menguasai kayu, bagaimana kayu dapat keluar dari lokasi penyimpanan, serta apakah terdapat transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan hilangnya barang tersebut.

GEMPAR MUDA CENDIKIA DESAK PENYELIDIKAN
Juru Bicara Gempar Muda Cendikia menilai hilangnya kayu yang sebelumnya berada dalam penguasaan institusi kehutanan merupakan persoalan serius yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum kehutanan.

KPH Mekongga Utara seharusnya menjadi benteng perlindungan hutan, bukan justru menjadi tempat ‘lenyapnya’ kayu-kayu sitaan. Kami menduga ada praktik mafia kayu yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Meski demikian, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pihak-pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gempar Muda Cendikia meminta aparat penegak hukum segera menelusuri keberadaan 84 batang kayu Meranti tersebut secara menyeluruh.

Mereka mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum di bidang kehutanan memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses penemuan dan pengamanan kayu, berita acara serah terima, lokasi penyimpanan, petugas yang bertanggung jawab, hingga keberadaan kayu setelah berada dalam penguasaan KPH Mekongga Utara.

Pemeriksaan juga dinilai perlu diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak lain dalam hilangnya barang tersebut.

DESAK PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Aktivis Gempar Muda Cendikia juga meminta pihak yang secara hukum maupun administratif bertanggung jawab terhadap pengamanan kayu tersebut diperiksa.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak yang dengan sengaja menguasai, memindahkan, menjual, atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari barang tersebut, pihak yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam konteks hukum pidana nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan waktu terjadinya peristiwa serta unsur perbuatan yang dapat dibuktikan.

Apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana penggelapan, ketentuan mengenai penggelapan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai dengan unsur-unsurnya.

Namun, penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
DESAK BONGKAR DUGAAN JUAL-BELI KAYU
Dugaan lain yang menjadi perhatian Gempar Muda Cendikia adalah kemungkinan adanya transaksi atas kayu yang sebelumnya berada dalam penguasaan KPH Mekongga Utara.

Jika ditemukan bukti bahwa kayu tersebut dijual, dibeli, diangkut, disimpan, atau dikuasai oleh pihak yang mengetahui atau patut menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang relevan, termasuk tindak pidana penadahan apabila seluruh unsurnya terpenuhi.

Selain itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana kehutanan yang memenuhi unsur dalam peraturan khusus, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pemberantasan perusakan hutan.

PEJABAT TERKAIT DIMINTA DIPERIKSA
Gempar Muda Cendikia juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan instansi kehutanan terkait melakukan pemeriksaan internal terhadap mekanisme pengamanan barang bukti di KPH Mekongga Utara.

Pemeriksaan, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada petugas lapangan, tetapi juga perlu menelusuri rantai pertanggungjawaban, mulai dari pejabat yang menerima penyerahan kayu hingga pihak yang bertugas menjaga dan mengawasi keberadaan barang tersebut.
Mengenai tuntutan penonaktifan atau pencopotan Kepala KPH Mekongga Utara, Gempar Muda Cendikia menyerahkannya kepada kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan instansi yang berwenang.

Langkah tersebut dinilai dapat dipertimbangkan apabila pemeriksaan internal maupun proses hukum menemukan adanya pelanggaran disiplin, kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan dalam tindak pidana.

“KAMI AKAN KAWAL SAMPAI TUNTAS”
Gempar Muda Cendikia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika kasus ini menguap begitu saja, kami akan menggalang massa yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa. Barang bukti negara tidak boleh menjadi komoditas bisnis gelap oknum berseragam,” tutup perwakilan Gempar Muda Cendikia.

Bagi Gempar Muda Cendikia, keberadaan 84 batang kayu Meranti dengan volume sekitar 3,44 meter kubik tersebut harus segera dipastikan.
Apakah kayu tersebut benar-benar hilang, dipindahkan berdasarkan prosedur yang sah, dimanfaatkan sesuai ketentuan, atau justru diperjualbelikan, semuanya dinilai harus dibuka melalui proses pemeriksaan yang dapat diuji secara hukum.

Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya mencari keberadaan fisik kayu, tetapi juga menelusuri rantai penguasaan, dokumen serah terima, pihak yang memiliki akses terhadap tempat penyimpanan, kendaraan yang mungkin digunakan, pihak penerima kayu, serta kemungkinan adanya transaksi dan aliran dana.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak KPH Mekongga Utara belum memberikan tanggapan. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh balasan. Pesan yang dikirim masih menunjukkan satu tanda centang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak KPH Mekongga Utara maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

SORONG, 04/09/2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong bersama…