*JAYAPURA* – Kuasa Hukum PT. Cahaya Keemasan Fadillah [CKF], *Rusdi, SH., CFLE, CLA* selaku Direktur LBH-CCI melakukan audiensi dengan *beberapa Kepala Divisi PT. Bank Papua Tbk* di Lantai 4 Kantor Pusat Bank Papua, Jayapura,08/07/2026
Audiensi ini digelar dalam rangka penyelesaian sengketa pendebetan rekening PT. Cahaya Keemasan Fadillah secara sepihak oleh *PT. Bank Papua Cabang Sorong* senilai *Rp. 6.055.856.326,-* pada tahun 2016 sampai dengan 2018
Dalam audiensi tersebut, Direktur PT. Cahaya Keemasan Fadillah H.Sudirman menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama KPR FLPP 2016, serta dugaan pelanggaran prosedur karena tidak adanya SP1-SP2-SP3 sebelum pendebetan dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, *Kepala Divisi Aset Khusus, Niko P* menyatakan komitmen Bank Papua untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
*Kami akan segera mengaudit terkait kerugian yang dialami oleh Direktur PT. Cahaya Keemasan Fadillah apabila ditemukan dengan angka berapapun nilainya maka kita langsung bayarkan kerugian CKF tersebut*,” ujar Niko P dalam pertemuan tersebut.
Pihak Bank Papua juga menyampaikan bahwa hasil audit dan rekomendasi akan segera disampaikan kepada Direksi untuk ditindaklanjuti.
Dalam audensi tersebut beberapa kepala devisi yang hadir termasuk Kepala Devisi JAL Kepala Devisi BUK Kepala Devisi UMKM Kepala Devisi Sekper.mereka akan mengawal penyelesaian sengketa pendebetan sepihak oleh bank papua cabang sorong,
“Kami apresiasi itikad baik Bank Papua. Tapi kami tetap meminta kepastian waktu pengembalian dana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap dana FLPP,” tegas Rusdi.
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen tambahan dan kesepakatan untuk menunggu hasil audit dari Tim Internal Bank Papua.dalam waktu dekat ini.















