*SORONG SELATAN* — Aktivitas Tempat Pengolahan Kayu (TPK) di wilayah *Haymaran, Kabupaten Sorong Selatan* menjadi sorotan warga. Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, proses pemuatan kayu dilakukan menggunakan truk sebanyak 2 hingga 3 kali dalam satu minggu.
Kayu-kayu tersebut disebut bertujuan untuk dikirim ke wilayah *Mariat Pantai, Kabupaten Sorong*.
Menurut keterangan warga, pengelola TPK tersebut berinisial *S*. Yang bersangkutan tidak hanya melakukan pengolahan kayu di lokasi Haymaran. Ia juga disebut membeli kayu dari masyarakat serta memberikan modal kepada para supplier di wilayah *Moswaren*.
Selain di Haymaran, aktivitas serupa juga diduga terdapat di beberapa titik di wilayah Teminabuan
Sumber menyebut, bos kayu berinisial S memiliki permodalan yang cukup besar sehingga mampu menggerakkan rantai usaha dari hulu ke hilir.
Aktivitas kayu tanpa dokumen resmi diatur dalam:
*UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan*
*Pasal 83 ayat 1*: Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
*Sistem SVLK / VLBB*
Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi: *SKSKB, Nota Angkutan, DHP*. Tanpa dokumen ini maka dikategorikan tidak sah.
*PP No. 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan*
Menegaskan kewajiban izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan kewajiban penatausahaan hasil hutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari *Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya* maupun *Polres Sorong Selatan* terkait legalitas TPK dan dokumen asal-usul kayu di lokasi tersebut. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada semua pihak terkait.
Catatan: Sampai ada hasil penyelidikan dan penetapan dari pihak berwenang, maka status “ilegal” masih merupakan *dugaan*.















