Jakarta ~ Liputanindonesia.id Jum’at. (13/feb/2026 Menkes menyoroti bahwa secara nilai nominal, tunggakan terbesar justru berasal dari kelompok masyarakat yang berada di kelas ekonomi tinggi.
Berdasarkan data hingga tahun 2026, jumlah peserta tidak aktif meningkat pesat menjadi 63 juta orang dari sebelumnya 49 juta pada tahun 2025. Dari total piutang tersebut, kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri menyumbang angka terbesar, yakni mencapai Rp22,2 triliun.
”Jika kita melihat angkanya, yang tidak bayar itu justru mereka yang berada di kelas-kelas tinggi,” ujar Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Menkes menjelaskan bahwa peserta tidak aktif terbagi dalam dua kategori: mereka yang menunggak iuran dan mereka yang berpindah segmen kepesertaan (mutasi), misalnya dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) keluar menjadi peserta mandiri namun tidak melanjutkan pembayaran iuran secara rutin.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait penghapusan tunggakan iuran tersebut untuk menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Proses harmonisasi aturan tersebut dikabarkan sudah selesai dan kini berada di Sekretariat Negara (Setneg) menunggu penandatanganan resmi untuk segera diimplementasikan.
Langkah ini diambil guna merapikan administrasi kepesertaan sekaligus memastikan bahwa layanan kesehatan tetap dapat berjalan optimal tanpa terbebani oleh utang piutang yang tidak tertagih dari kelompok masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial.
(Tim)















