Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka Menegaskan bahwa Hukuman Penjara Saja Tidak Cukup Bagi Pelaku Korupsi. 

67
×

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka Menegaskan bahwa Hukuman Penjara Saja Tidak Cukup Bagi Pelaku Korupsi. 

Sebarkan artikel ini

Jakarta ~ Liputan4indonesia.id Menurutnya, negara harus mampu merampas kembali seluruh harta hasil korupsi agar para koruptor benar-benar dimiskinkan.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).

Gibran menekankan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto sudah jelas, yakni mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Prinsip RUU Perampasan Aset
– Aset yang terbukti berasal langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana (korupsi, narkotika, tambang ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi, hingga TPPO) dapat dirampas negara.
– RUU ini merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.
– Relevan untuk pemulihan aset negara, termasuk ketika pelaku meninggal atau kabur ke luar negeri.

Gibran juga mengakui adanya kekhawatiran publik, seperti potensi pelanggaran terhadap praduga tak bersalah dan penyalahgunaan wewenang.

“Kekhawatiran ini bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan RUU harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, melibatkan praktisi dan profesional, agar tajam kepada pelaku namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” jelasnya.

(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *