liputan4,id Mimika, Papua Tengah — 8 februari 2026
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di seluruh kabupaten/kota di Tanah Papua sebagai langkah strategis dan bermartabat dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara menyeluruh, manusiawi, dan berkeadilan.
Dukungan ini didasarkan pada kesadaran kolektif bahwa konflik, kekerasan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua telah meninggalkan luka mendalam yang tidak hanya dirasakan oleh para korban langsung, tetapi juga diwariskan lintas generasi dalam bentuk trauma, rasa takut, sakit hati, dan ketidakpercayaan terhadap institusi negara maupun sesama warga.
LIN Mimika menegaskan bahwa pembentukan KKR bukan dimaksudkan untuk menghilangkan atau menggantikan proses keadilan melalui mekanisme peradilan, melainkan sebagai upaya minimum yang bermakna untuk mengungkap kebenaran, memulihkan martabat korban, merehabilitasi jiwa, serta menjamin keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat Papua ke masa depan yang lebih adil dan damai.
Selama bertahun-tahun, keluarga dan korban pelanggaran HAM di Tanah Papua senantiasa dibayang-bayangi oleh pertanyaan mendasar:
siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian, penembakan, penghilangan, dan kekerasan yang menimpa anggota keluarga mereka?
Pertanyaan ini sering kali tidak pernah terjawab, menjadi teka-teki seumur hidup, bahkan melampaui satu hingga dua generasi keluarga korban.
Hingga hari ini, keluarga korban—baik Orang Asli Papua maupun non-Papua—masih hidup dengan cerita-cerita pilu tentang bagaimana ayah, ibu, anak, dan saudara mereka dibunuh, ditembak, dihabisi, atau menjadi korban kekerasan. Trauma itu diturunkan. Luka batin itu diwariskan. Rasa ketidakadilan terus tumbuh dan membentuk realitas sosial Papua saat ini.
Oleh karena itu, LIN Mimika memandang bahwa pengungkapan kebenaran merupakan prasyarat utama bagi rekonsiliasi yang sejati. Dalam konteks ini, KKR harus mampu:
Mengungkap kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM secara terbuka dan bermartabat;
Memberi ruang bagi korban dan keluarga korban untuk didengar dan diakui penderitaannya;
Mendorong pertanggungjawaban moral melalui permintaan maaf dari pelaku atau pihak yang bertanggung jawab;
Menyediakan rehabilitasi fisik dan psikologis;
Menjamin hak korban atas layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial sebagai bentuk pemulihan yang berkeadilan.
LIN Mimika menegaskan bahwa keadilan tanpa kebenaran adalah kehampaan, dan kebenaran tanpa pemulihan adalah ketidakadilan baru. Negara, dalam kapasitas moral dan konstitusionalnya, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penderitaan para korban tidak dihapus oleh waktu, tidak dikaburkan oleh kekuasaan, dan tidak dikubur oleh kepentingan politik sesaat.
Dengan semangat kemanusiaan dan keadilan transisional, LIN Mimika mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, lembaga adat, tokoh agama, masyarakat sipil, dan komunitas korban—untuk bersama-sama mendorong terbentuknya KKR yang independen, kredibel, dan berpihak pada korban di seluruh Tanah Papua.
Karena hanya dengan kebenaran, pemulihan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, masa depan Papua yang damai, adil, dan berkelanjutan dapat diwujudkan.
“Kebenaran adalah fondasi rekonsiliasi, dan rekonsiliasi adalah jalan menuju masa depan Papua.”
(By Ordo Kastria van Oranje Nassau)
—
Lembaga Investigasi Negara (LIN)
Kabupaten Mimika – Provinsi Papua Tengah















