Makassar ~ Liputan4indonesia.id Kamis.(27/November/2025)
Terkait penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang menduga oknum Polsek Mamajang menerima setoran, Kepala unit (Kanit) Reskrim Polsek Mamajang Pimpin Langsung Penangkapan dan berhasil menyita sekitar sepuluh drum BBM jenis Aftur.
Tindakan yang dilakukan setreskrim Polsek Mamajang membuktikan ketidak terlibatannya dengan bisnis bahan bakar minyak milik Junaedi,
Gerak cepat yang dilakukan oleh Polsek Mamajang tidak sia sia karena berhasil menangkap pelaku dan mengamalkan sejumlah barang bukti pada hari kamis 27/11/2025.
Setelah pelaku penimbun BBM jenis Aftur di amankan, Satres Polsek Mamajang lanjut menyerahkan pelaku ke Kepolisian Resort Kota Besar Makassar di unit Tindak pidana tertentu untuk di tindak lanjuti
Setelah dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Mamajang, ia membenarkan adanya penangkapan pelaku penampungan BBM di jalan kakatua lorong 7 Makassar
Menurutnya, “Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Kami sudah melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sebanyak 10 drum” ,ucap Kanit Reskrim Polsek Mamajang.
Tidak hanya itu, Kanit Reskrim Polsek Mamajang juga membantah dugaan oknum Polsek Mamajang menerima setoran setiap bulan dari Junaedi pemilik gudang.
“Kami bergerak cepat melakukan penangkapan untuk membuktikan bahwa oknum pihak polsek Mamajang sama sekali tidak pernah menerima uang dari pelaku penampung BBM” ,Ucapnya, saat di wawancara melalui via telepon WhatsApp.
(Tim)















