Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Gelar Aksi Demo Didepan Mall Nipah Puluhan Para Ahli Waris Menuntut Hak Mereka

48
×

Gelar Aksi Demo Didepan Mall Nipah Puluhan Para Ahli Waris Menuntut Hak Mereka

Sebarkan artikel ini

Makassar Liputan4indonesia.id Selasa.( 7-10-2025. Puluhan ahli waris berdemo damai di depan mall Nipah. Para ahli waris Ganna Bin Ma`rang menuntut apa yang menjadi hak mereka.

Puluhan ahli waris berdemo damai di depan mall Nipah. Para ahli waris Ganna Bin Ma`rang menuntut apa yang menjadi hak mereka. Sengketa kepemilikan tanah ±32.917 m² yang kini berdiri Mall Nipah Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 258/Pdt.G/PN.Mks. Selasa, 23 September 2025. Menurut ahli waris Ganna Bin Ma`rang kami menggugat dari tahun 2016, namun dari hasil gugatan tersebut kami kecewa dari pertimbangan majelis hakim saat itu. Pasalnya luasan tanah yang digugatkan berbeda dengan yang dikuasai oleh pihak mall nipah. Hal ini kami anggap keliru, karena mall nipah masuk area tanah kami sebagaimana bukti alas hukum berupa surat-surat yang sah yang kami miliki. Saat ini selalu ahli waris Ganna Bin Ma`rang, sekali lagi melakukan gugatan kepada negara melalui pengadilan dengan nomor perkara 258/PDT.G/2025/PN.MKS. yang mana di dalam gugatan tersebut kami menggugat : Tergugat I, PT Kalla Inti Karsa Tergugat II, Walikota Makassar Tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar. Menurut Ahli waris. Kenapa melibatkan walikota Makassar saat itu, karena pihak walikota lah yang mengalihkan tanah tersebut ke pihak mall nipah ( PT. KALLA INTI KARSA ). Oleh karenanya sebagai ahli waris akan menyuarakan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar hal ini bisa didengarkan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan ketidak adilan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk menghilangkan hak-haknya selaku pemilik yang sah atas objek lokasi sengketa. Selaku ahli waris mengatakan bahwa mereka tidak hanya demo di depan mall nipah namun akan melakukan aksi demo di depan kantor walikota Makassar untuk menuntut keadilan atas perbuatan oknum pihak walikota Makassar yang telah menghilangkan haknya selaku pemilik yang sah sesuai UU yang berlaku. Adapun tuntutan ahli waris Ganna Bin Ma`rang: Kembalikan tanah milik kami sesuai dengan bukti surat alas hak yang kami miliki Pihak walikota Makassar harus bertanggung jawab atas perihal tanah kami kepada pihak PT. KALLA INTI KARSA Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Gelar Demo Tuntut Hak Mereka
Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Gelar Demo Tuntut Hak Mereka
Sengketa kepemilikan tanah ±32.917 m² yang kini berdiri Mall Nipah Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 258/Pdt.G/PN.Mks. Selasa, 23 September 2025.

Menurut ahli waris Ganna Bin Ma`rang kami menggugat dari tahun 2016, namun dari hasil gugatan tersebut membuat kami kecewa, dari pertimbangan majelis hakim saat itu. Pasalnya luasan tanah yang digugatkan berbeda dengan yang dikuasai oleh pihak mall nipah. Hal ini kami anggap keliru, karena mall nipah masuk area tanah kami sebagaimana bukti alas hukum berupa surat-surat yang sah yang kami miliki.

Saat ini selalu ahli waris Ganna Bin Ma`rang, sekali lagi melakukan gugatan kepada negara melalui pengadilan dengan nomor perkara 258/PDT.G/2025/PN.MKS. yang mana di dalam gugatan tersebut kami menggugat :

Tergugat I, PT Kalla Inti Karsa

Tergugat II, Walikota Makassar

Tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar.

Menurut Ahli waris. Kenapa melibatkan walikota Makassar saat itu, karena pihak walikota lah yang mengalihkan tanah tersebut ke pihak mall nipah ( PT. KALLA INTI KARSA ). Oleh karenanya sebagai ahli waris akan menyuarakan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar hal ini bisa didengarkan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan ketidak adilan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk menghilangkan hak-haknya selaku pemilik yang sah atas objek lokasi sengketa.

Selaku ahli waris mengatakan bahwa mereka tidak hanya demo di depan mall nipah namun akan melakukan aksi demo di depan kantor walikota Makassar untuk menuntut keadilan atas perbuatan oknum pihak walikota Makassar yang telah menghilangkan haknya selaku pemilik yang sah sesuai UU yang berlaku.

Adapun tuntutan ahli waris Ganna Bin Ma`rang:

° Kembalikan tanah milik kami sesuai dengan bukti surat alas hak yang kami miliki

° Pihak walikota Makassar harus bertanggung jawab atas perihal tanah kami kepada pihak PT. KALLA INTI KARSA

Editor : al-Fatir
Reporter : Museni

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *