Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

DPD LPK-RI PAPUA BARAT DAYA SOROTI DUGAAN MODUS TIPU DAYA PENARIKAN KENDARAAN OLEH ADIRA FINANCE CAB. SORONG, DEBITUR DITODONG PELUNASAN.

3
×

DPD LPK-RI PAPUA BARAT DAYA SOROTI DUGAAN MODUS TIPU DAYA PENARIKAN KENDARAAN OLEH ADIRA FINANCE CAB. SORONG, DEBITUR DITODONG PELUNASAN.

Sebarkan artikel ini

Sorong, 09/09/2026 — Praktek penarikan kendaraan motor oleh oknum debt collector pihak ke 3 dari ADIRA FINANCE CAB. SORONG kembali mengundang sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Papua Barat Daya ( DPD LPK-RI PBD). Kali ini, dugaan modus penyesatan dan tipu muslihat menimpa seorang konsumen berinisial (ID) yang menunggak cicilan, di mana unit kendaraannya ditarik menggunakan intrik janji manis yang merugikan debitur.

​Peristiwa bermula pada pukul 22.00 WIT pihak debt collector mendatangi debitur dan menyodorkan lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan. Guna memperlancar aksinya, oknum tersebut memberikan iming-iming bahwa kendaraan hanya diamankan sementara.

Debitur diminta datang ke kantor Adira Finance Cabang Sorong keesokan harinya untuk membayar tunggakan antara 1 hingga 3 bulan agar sepeda motor dapat langsung dibawa pulang kembali “Ujar HS”.

​Namun, skenario berubah drastis saat debitur mendatangi kantor Adira Finance Cabang Sorong dan bertemu dangan kepala Collector sesuai arahan. Bukannya dilayani untuk pembayaran tunggakan bertahap sesuai janji awal, debitur justru langsung ditodong kewajiban untuk melakukan pelunasan total seluruh sisa kredit jika ingin mengambil kembali kendaraannya.

​Tinjauan Hukum dan Dugaan Tindak Pidana
​Praktek penarikan dengan modus janji palsu ini dinilai LPK-RI telah mengangkangi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait eksekusi jaminan fidusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
​Cacat Kehendak dan Penipuan (Pasal 492 UU No. 1/2023

Penyodoran surat serah terima yang didasari atas informasi bohong atau tipu muslihat memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan. Penyerahan kendaraan oleh debitur tidak lagi bersifat sukarela karena adanya penyesatan (fremdbezogene keusched), sehingga BAST tersebut cacat hukum.

​Perampasan Terselubung & Pemaksaan
Meskipun tidak selalu menggunakan kekerasan fisik secara terbuka di jalan, tindakan memperdaya konsumen agar menyerahkan barang lalu menuntut pelunasan sepihak di kantor merupakan bentuk perampasan hak secara terselubung. Jika dalam proses di kantor terdapat tekanan psikologis atau intimidasi, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemaksaan atau pemerasan.

  1. ​Pelanggaran Putusan Mahkamah KonstitusiBerdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kesukarelaan murni dari debitur. Apabila timbul perselisihan wanprestasi atau perdebatan mengenai tata cara penarikan, pihak kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri, bukan melakukan penarikan dengan jebakan janji palsu.

​Atas kejadian ini, LPK-RI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menandatangani surat penyerahan unit apapun jika terdapat tekanan atau iming-iming lisan dari oknum debt collector. Korban penarikan ilegal disarankan untuk segera melaporkan tindakan intimidasi dan penipuan ini ke pihak Kepolisian serta membuat aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPD LPK-RI Papua Barat Daya

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

SORONG, 04/09/2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong bersama…