Jayapura, 26 Oktober 2026 – Sudah 4 tahun berlalu, namun dana milik PT. Cahaya Keemasan Fadilah yang diduga didebet sepihak oleh Bank Papua Cabang Sorong hingga kini belum dikembalikan secara tuntas.
Total dana yang tercatat dalam rekapitulasi pendebetan dari tahun 2016 sampai 2018 mencapai Rp 6.228.981.576.
Baru Rp 306.770.138 yang dikembalikan. Sisanya sebesar Rp 5.922.211.438 hingga kini belum ada kepastian kapan akan direalisasikan.Ironisnya, PT. Cahaya Keemasan Fadilah bukanlah debitur Bank Papua. Perusahaan tersebut adalah Developer perumahan. Namun rekening perusahaan justru didebet untuk pembayaran angsuran debitur.
“Kami ini Developer, bukan debitur. Kenapa rekening perusahaan kami yang didebet untuk bayar angsuran orang lain? Sejak 2022 kami sudah minta penyelesaian, sudah audiensi, sudah serahkan semua bukti ke Divisi AKS, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban tertulis resmi,” ujar H. Sudirman, Direktur Utama PT. Cahaya Keemasan Fadilah.
Akibat belum adanya penyelesaian tersebut, PT. Cahaya Keemasan Fadilah terpaksa menunda penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) untuk keempat kalinya. Dampaknya, 559 debitur KPR yang seharusnya sudah menerima AJB dan kepastian hukum atas rumahnya, kini ikut menjadi korban dan terkatung-katung tanpa kepastian.Tidak hanya itu, biaya Notaris sebesar Rp 6.839.307.500 yang bukti-buktinya telah diserahkan untuk pemeriksaan dan rekonsiliasi, juga belum ada kejelasan.Perusahaan memohon kepada Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Papua agar memberikan jawaban tertulis resmi yang memuat
hasil rekonsiliasi, jumlah final yang diakui, jadwal realisasi pengembalian dana Rp 5.922.211.438, dan hasil pemeriksaan biaya Notaris Rp 6.839.307.500.OJK Dinilai Tutup Mata, 559 Keluarga Menunggu Kepastian. kompaspapua.idkompaspapua.id















