Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

4 Tahun Tak Kunjung Selesai, Developer Sorong Desak OJK Turun Tangan: Dana Rp 5,9 Miliar Diduga Didebet Sepihak Bank Papua

96
×

4 Tahun Tak Kunjung Selesai, Developer Sorong Desak OJK Turun Tangan: Dana Rp 5,9 Miliar Diduga Didebet Sepihak Bank Papua

Sebarkan artikel ini

Jayapura 25/10/2026 OJK Dinilai Tutup Mata, Dana Developer Rp 5,9 Miliar Raib Didebet Bank Papua, 559 Debitur KPR Jadi Korban Sudah empat tahun berlalu, namun dana milik PT. Cahaya Keemasan Fadilah yang diduga didebet sepihak oleh Bank Papua Cabang Sorong hingga kini belum dikembalikan secara tuntas.Total dana yang tercatat dalam rekapitulasi pendebetan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 mencapai Rp 6.228.981.576.

Dari jumlah tersebut, baru Rp 306.770.138 yang dikembalikan. Sisanya sebesar Rp 5.922.211.438 hingga kini belum ada kepastian kapan akan direalisasikan.Tidak hanya itu, biaya Notaris sebesar Rp 6.839.307.500 yang bukti-buktinya telah diserahkan untuk pemeriksaan dan rekonsiliasi, juga belum ada kejelasan.Ironisnya,

PT. Cahaya Keemasan Fadilah bukanlah debitur Bank Papua. Perusahaan tersebut adalah Developer perumahan. Namun rekening perusahaan justru didebet untuk pembayaran angsuran debitur.

“Kami ini Developer, bukan debitur. Kenapa rekening perusahaan kami yang didebet untuk bayar angsuran orang lain? Sejak 2022 kami sudah minta penyelesaian, sudah audiensi, sudah serahkan semua bukti ke Divisi AKS” tapi sampai sekarang tidak ada jawaban tertulis resmi,” ujar H. Sudirman, Direktur Utama PT. Cahaya Keemasan Fadilah, kepada wartawan, Sabtu (25/10/2026).559

DEBITUR JADI KORBAN, AJB TERTUNDA 4 KALI Akibat belum adanya penyelesaian tersebut, PT. Cahaya Keemasan Fadilah terpaksa menunda penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) untuk keempat kalinya.

Dampaknya, 559 debitur KPR yang seharusnya sudah menerima AJB dan kepastian hukum atas rumahnya, kini ikut menjadi korban dan terkatung-katung tanpa kepastian.”Kami bukannya tidak mau tanda tangan AJB. Tapi bagaimana kami mau tanda tangan kalau dana perusahaan kami Rp 5,9 miliar belum dikembalikan? Kami butuh kepastian tertulis, bukan janji lisan,” tegas H. Sudirman.

Melihat Bank Papua yang dinilai berlarut-larut dan tidak memberikan jawaban tertulis resmi, PT. Cahaya Keemasan Fadilah kini secara terbuka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua  untuk segera turun tangan.

“Kami minta OJK jangan diam. OJK itu pengawas bank. Kalau ada bank yang mendebet rekening perusahaan yang bukan debitur selama 3 tahun, lalu 4 tahun tidak menyelesaikan pengembaliannya, itu sudah bukan lagi kesalahan administrasi. Itu sudah soal perlindungan konsumen dan tata kelola bank,” kata H. Sudirman.PT. Cahaya Keemasan Fadilah

meminta OJK untuk Memanggil dan memeriksa Bank Papua Cabang Sorong terkait pendebetan Rp 6.228.981.576 tersebut;Memerintahkan Bank Papua untuk melakukan rekonsiliasi terbuka bersama perusahaan dan memberikan jawaban tertulis resmi Memastikan sisa dana Rp 5.922.211.438 segera dikembalikan sesuai jadwal yang jelas dan

Memberikan perlindungan kepada PT. Cahaya Keemasan Fadilah agar tidak lagi terjadi pendebetan sepihak atas rekening perusahaan.”Kami sudah menempuh jalur musyawarah, audiensi pada 8 Juli 2026, surat-menyurat sejak 2022. Semua sudah kami tempuh dengan itikad baik. Sekarang giliran OJK yang harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan pelaku usaha, bukan kepada bank,” ujarnya.

Jika OJK Papua  tidak segera menindaklanjuti, PT. Cahaya Keemasan Fadilah menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk pengaduan resmi ke BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya dan OJK Pusat di Jakarta, serta membuka kasus ini secara terbuka ke publik dan media nasional.

“Kami tidak mau 559 debitur ini menjadi korban berkepanjangan. Kalau di Sorong tidak selesai, kami akan bawa ke Jakarta. Kami akan terus suarakan sampai dana perusahaan kami dikembalikan,” tutup H. Sudirman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Papua Pusat dan OJK Papua belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *