Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

SETAHUN MANDUL! LAPORAN PENGADUAN PENGERUSAKAN RUMAH DI JENEPONTO DIDUGA JALAN DI TEMPAT, PROPAM & WASIDIK POLDA SULSEL DITAGIH

61
×

SETAHUN MANDUL! LAPORAN PENGADUAN PENGERUSAKAN RUMAH DI JENEPONTO DIDUGA JALAN DI TEMPAT, PROPAM & WASIDIK POLDA SULSEL DITAGIH

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO, http://KOMPASPP.ID – Penanganan dugaan pengrusakan rumah milik Sangkala di Kel. Bonto Tangnga, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto, kembali disorot. Setahun lebih sejak kejadian, kuasa hukum menilai proses hukum berjalan lambat dan belum menyasar semua pihak yang diduga terlibat.

Peristiwa itu terjadi 1 Mei 2024. Rumah Sangkala dirusak dan dirobohkan massa. Pemicunya diduga kasus pencurian, penyekapan, dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh menantu Sangkala.

*Namun, kuasa hukum menegaskan kliennya tidak tahu-menahu dan tidak terlibat kasus pemicu.* “Klien kami Sangkala adalah korban. Rumahnya yang jadi sasaran amuk massa,” tegas kuasa hukum Sangkala, Senin 1/6/2026.

Ia menduga ada aktor yang memprovokasi warga. “Kami menduga Hj. Nur Fadillah bersama saudaranya, Hj. Umi binti Gani, turut berperan memprovokasi masyarakat hingga rumah tersebut dirusak,” ungkapnya.

*Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan LP Nomor: STTLP/241/V/2024/SPKT/Polres Jeneponto, 1 Mei 2024.*

*Fakta persidangan:* Pengadilan Negeri Jeneponto baru memutus 3 terdakwa: Rusman binti Gani, Rustang bin Gani, dan Kasmawati binti Gani. *Diduga otak penggerak belum diadili.*

*Laporan ke Polda Sulsel mandek?*
Kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke Polda Sulsel pada 7 Desember 2025. Isinya: minta atensi Kapolda, Kabid Propam, Kabag Wasidik, dan Irwasda untuk mengusut tuntas pihak lain yang diduga terlibat.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sulsel melalui Kabid Propam, Kabag Wasidik, dan Irwasda agar memberikan perhatian terhadap pengaduan yang telah kami sampaikan dan segera menindaklanjutinya,” tegas kuasa hukum.

*Jawaban Polda Sulsel:*
1. *Propam Polda Sulsel*: Membenarkan surat pengaduan sudah dilimpahkan ke Bagian Wasidik Ditreskrimum sejak 17 Desember 2025. “Silakan konfirmasi ke Bagian Wasidik Krimum,” ujar petugas Propam.
2. *Staf Wasidik Polda Sulsel*: Menyatakan akan tindaklanjuti setelah administrasi lengkap. “Silakan melengkapi kembali dokumen pengaduan yang diperlukan. Setelah itu kami akan proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan gelar perkara khusus,” jelasnya.

Hingga berita ini tayang, Hj. Nur Fadillah dan Hj. Umi binti Gani yang disebut kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi. http://KOMPASPP.ID memberi ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999.

*Kuasa hukum Sangkala menuntut 3 hal:*
1. *Wasidik Polda Sulsel* segera gelar perkara khusus untuk menetapkan tersangka lain.
2. *Propam Polda Sulsel* awasi kinerja penyidik Polres Jeneponto yang menangani LP awal.
3. *Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro* beri atensi agar kasus tidak “masuk angin”. Pungkasnya

(Red/Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *