Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Laporan Pengaduan Kasus Pengrusakan Rumah Sangkala di Polda Sulsel Dinilai Belum Menunjukkan Perkembangan

7
×

Laporan Pengaduan Kasus Pengrusakan Rumah Sangkala di Polda Sulsel Dinilai Belum Menunjukkan Perkembangan

Sebarkan artikel ini

Jeneponto — Penanganan laporan dugaan pengrusakan rumah milik Sangkala di Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Sangkala menilai proses hukum atas kasus tersebut berjalan lambat dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Senin (1/6/2026).

Menurut kuasa hukum Sangkala, peristiwa pengrusakan yang terjadi pada 1 Mei 2024 itu diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hj. Nur Fadillah dan Hj. Umi, yang disebut memiliki peran dalam terjadinya aksi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula dari dugaan tindak pidana pencurian, penyekapan, dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh menantu Sangkala. Namun demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat maupun mengetahui peristiwa yang menjadi pemicu kemarahan warga.

“Peristiwa awalnya memang seperti itu. Namun kami sangat menyayangkan tindakan yang berujung pada pengrusakan rumah milik Sangkala. Kami menduga Hj. Nur Fadillah bersama saudaranya, Umi binti Gani, turut berperan memprovokasi masyarakat hingga rumah tersebut dirusak dan dirobohkan,” ujar kuasa hukum Sangkala.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan nomor laporan polisi STTLP/241/V/2024/SPKT/Polres Jeneponto. Meski demikian, kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah pihak yang belum diproses secara hukum.

“Laporannya sudah ada, tetapi menurut kami masih ada pihak yang diduga berperan dalam peristiwa tersebut dan belum tersentuh proses hukum. Sementara yang telah menjalani proses persidangan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jeneponto baru tiga orang, yakni Rusman binti Gani, Rustang bin Gani, dan Kasmawati binti Gani,” katanya.

Kuasa hukum Sangkala juga mendesak Polres Jeneponto dan Polda Sulawesi Selatan agar segera menindaklanjuti laporan serta pengaduan yang telah disampaikan. Ia meminta perhatian khusus dari Bidang Propam, Bagian Wasidik, dan Irwasda Polda Sulsel terhadap surat pengaduan yang diajukan pada 7 Desember 2025.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sulsel melalui Kabid Propam, Kabag Wasidik, dan Irwasda agar memberikan perhatian terhadap pengaduan yang telah kami sampaikan dan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Propam Polda Sulsel menyampaikan bahwa surat pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 17 Desember 2025.

“Silakan dikonfirmasi ke Bagian Wasidik Krimum, karena surat pengaduan tersebut telah kami limpahkan sejak 17 Desember 2025,” ujar salah seorang petugas Propam.

Sementara itu, staf Bagian Wasidik Polda Sulsel menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut setelah kelengkapan administrasi dipenuhi.

“Silakan melengkapi kembali dokumen pengaduan yang diperlukan. Setelah itu kami akan melakukan proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan gelar perkara khusus,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sangkala.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *