Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE Saat Menjalankan Tugas Jurnalistiknya Asalkan Memenuhi Standar Undang-Undang Pers & Kode Etik Jurnalistik

148
×

Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE Saat Menjalankan Tugas Jurnalistiknya Asalkan Memenuhi Standar Undang-Undang Pers & Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Jakarta ~ Liputan4indonesia.id Rabu.(15/Oktober/2025) Ketua Dewan Redaksi media Liputan4 Indonesia Jamal pamungkas menyampaikan di rapat koordinasi bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. Namun, wartawan bisa menghadapi tuntutan hukum jika mereka terbukti melanggar kode etik, melakukan fitnah, atau tidak melakukan verifikasi yang memadai.
Perlindungan bagi wartawan
Jaminan hukum: Berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme yang sah tidak bisa dipidana menggunakan UU ITE.
Mekanisme penyelesaian sengketa pers: Jika ada sengketa terkait pemberitaan, masalahnya harus diselesaikan melalui jalur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melalui Dewan Pers.
Peran Dewan Pers: Dewan Pers bertugas menjadi “benteng” terdepan untuk melindungi tugas wartawan dari jerat hukum pidana yang tidak semestinya.
Batasan perlindungan dan tanggung jawab wartawan
Pelanggaran kode etik: Kasus yang melibatkan pelanggaran etika jurnalistik bisa menjadi celah untuk memidanakan wartawan.
Kewajiban jurnalis: Wartawan tetap bertanggung jawab jika mereka:
Memberitakan berita yang tidak benar, hoaks, atau fitnah.
Melakukan ujaran kebencian.
Tidak melakukan verifikasi dan cek fakta yang memadai.
Kriteria wartawan “abal-abal”: Wartawan yang menggunakan profesi untuk kepentingan pribadi, seperti memeras, bisa menjadi target penegakan hukum karena tidak menjalankan tugas sesuai etika.
Penting untuk diperhatikan
Profesionalisme dan etika: Kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik menjadi kunci perlindungan bagi wartawan.
Koordinasi aparat dan Dewan Pers: Seharusnya, aparat penegak hukum akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu’Ujar (JP)

Editor al-Fatir
Reporter Muh Yunus

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *