Masamba – Liputan 4 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara yang diwakili oleh Asisten Penata Kadastral Terampil, Bapak Putu Roki Indrawan, A.P., Analis Anggaran Ahli Pertama, Bapak Suyudi Kurniawan, A.Md.Kom, serta Penata Pertanahan Ahli Pertama, Bapak Algafari, S.P.W.K., menghadiri rapat tindak lanjut dari Forum Group Discussion (FGD) yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2025. Rapat kali ini digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara pada Rabu (03/09/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat hasil diskusi yang telah dibahas sebelumnya, khususnya mengenai percepatan pembangunan akses jalan di desa-desa terpencil. Hal ini penting dilakukan agar langkah-langkah yang dirumuskan tidak hanya berhenti pada wacana, melainkan benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata.
Dalam forum tersebut, para peserta rapat kembali menekankan pentingnya pembangunan akses jalan desa sebagai salah satu kebutuhan utama masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini masih sulit dijangkau. Jalan yang baik akan membuka akses ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya bagi warga desa terpencil.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam forum ini menunjukkan komitmen ATR/BPN untuk mendukung pembangunan dari sisi pertanahan. Kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan menjadi faktor penting agar proses pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan di kemudian hari.
Selain jajaran Kantor Pertanahan, rapat ini juga dihadiri oleh Polres Luwu Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Inspektorat, Dinas PUTRPKP2, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta para KPH. Kehadiran lintas instansi ini mencerminkan adanya semangat kebersamaan dalam membangun daerah.
Diskusi yang berlangsung membahas berbagai isu teknis maupun administratif. Mulai dari kondisi geografis desa terpencil, hingga persoalan tata ruang dan perizinan. Masing-masing instansi berkontribusi memberikan masukan sesuai bidang dan kewenangan mereka.
Dari sisi pertanahan, Kantor Pertanahan menekankan pentingnya penyelesaian administrasi tanah sebelum pembangunan dimulai. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa lahan di kemudian hari yang bisa menghambat jalannya proyek pembangunan.
Rapat ini juga menghasilkan beberapa kesepakatan tindak lanjut, salah satunya adalah pembentukan tim kerja lintas sektor yang akan fokus pada percepatan pembangunan akses jalan. Tim ini akan bertugas memantau, mengevaluasi, dan memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai rencana.
Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan infrastruktur yang berkeadilan. Dengan adanya kerja sama yang solid, manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di pusat kota, tetapi juga menjangkau masyarakat di pelosok desa.
Pada akhirnya, tujuan utama dari rapat tindak lanjut ini adalah menghadirkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara. Masyarakat di desa terpencil berhak menikmati fasilitas yang layak, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup, memperluas kesempatan ekonomi, serta memperkuat rasa keadilan sosial.
Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama seluruh instansi terkait optimis bahwa pembangunan akses jalan di desa-desa terpencil dapat segera diwujudkan. Harapannya, hasil nyata dari rapat dan FGD ini bisa segera dirasakan oleh masyarakat dalam waktu dekat.















