Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

SPBU Bontomanai Mangara Bombang Terduga Melakukan Praktik Bekerjasama Oknum Pelangsir mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi PT Pertamina Regional & APH Diminta Menidaklanjuti SPBU Tersebut.

49
×

SPBU Bontomanai Mangara Bombang Terduga Melakukan Praktik Bekerjasama Oknum Pelangsir mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi PT Pertamina Regional & APH Diminta Menidaklanjuti SPBU Tersebut.

Sebarkan artikel ini

Takalar ~ liputan4indonesia.id Minggu.(15/feb/2026)
SPBU Bontomanai Mangara bombang terduga melakukan pelanggaran pendistribusian BBM subsidi Dugaan konflik kepentingan, pembiaran sistematis, hingga potensi pelanggaran kode etik aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum secara terbuka mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan serta PT Pertamina untuk turun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut bukan insiden sporadis, melainkan indikasi praktik terstruktur yang diduga berlangsung lama tanpa penindakan berarti dari aparat berwenang.

Minggu pagi telah mendapatkan informasi di dari salah’ satu warga di dekat seputaran SPBU menyampaikan ke awak media bahwa SPBU Bontomanai Mangara bombang ini pak kaya pasar jerigen di SPBU ini memang ada di dekat SPBU tidak jauh dari SPBU ada lorong itu belok kiri kalau dari atas poros Jeneponto arah ke Makassar didalam disitu pak ada tempat penampungan itu jadi dia lansir dari SPBU itu pak bekerjasama dengan mafia BBM subsidi itu manager di SPBU pak yg atas nama inisial (WW) Tutur sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya
“Kalau praktik ini berjalan bertahun-tahun dan tidak tersentuh hukum, pertanyaannya sederhana: siapa yang melindungi?” ujar sumber

Pengambilan BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken diduga berlangsung terbuka, berulang, dan tanpa hambatan, meski jelas bertentangan dengan regulasi penyaluran
Situasi ini dinilai berpotensi melanggar
Dal menyalahgunakan kewenangan serta bertindak tidak profesional yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat institusi. Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf b secara tegas mewajibkan aparat menghindari konflik kepentingan.

Indikasi benturan kepentingan kian menguat setelah muncul informasi memiliki kewenangan langsung mengawasi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Jika aparat yang bertugas mengawasi justru memiliki relasi kepentingan dengan objek pengawasan, maka netralitas hukum patut dipertanyakan,” tegas

menilai telah terjadi kegagalan pengawasan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Regulasi tersebut mewajibkanSPBU Bontomanai Mangara Bombang Terduga Melakukan Praktik Bekerjasama Oknum Pelangsir mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi PT Pertamina Regional & APH Diminta Menidaklanjuti SPBU Tersebut.

Takalar ~ liputan4indonesia.id Minggu.(15/feb/2026)
SPBU Bontomanai Mangara bombang terduga melakukan pelanggaran pendistribusian BBM subsidi Dugaan konflik kepentingan, pembiaran sistematis, hingga potensi pelanggaran kode etik aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum secara terbuka mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan serta PT Pertamina untuk turun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut bukan insiden sporadis, melainkan indikasi praktik terstruktur yang diduga berlangsung lama tanpa penindakan berarti dari aparat berwenang.

Minggu pagi telah mendapatkan informasi di dari salah’ satu warga di dekat seputaran SPBU menyampaikan ke awak media bahwa SPBU Bontomanai Mangara bombang ini pak kaya pasar jerigen di SPBU ini memang ada di dekat SPBU tidak jauh dari SPBU ada lorong itu belok kiri kalau dari atas poros Jeneponto arah ke Makassar didalam disitu pak ada tempat penampungan itu jadi dia lansir dari SPBU itu pak bekerjasama dengan mafia BBM subsidi itu manager di SPBU pak yg atas nama inisial (WW) Tutur sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya
“Kalau praktik ini berjalan bertahun-tahun dan tidak tersentuh hukum, pertanyaannya sederhana: siapa yang melindungi?” ujar sumber

Tim awak media menghubungi via wa namun tidak ada komentar tanggapannya akhirnya berita ini tetap di tayangkan
Pengambilan BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken diduga berlangsung terbuka, berulang, dan tanpa hambatan, meski jelas bertentangan dengan regulasi penyaluran
Situasi ini dinilai berpotensi melanggar
Dal menyalahgunakan kewenangan serta bertindak tidak profesional yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat institusi. Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf b secara tegas mewajibkan aparat menghindari konflik kepentingan.

Indikasi benturan kepentingan kian menguat setelah muncul informasi memiliki kewenangan langsung mengawasi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Jika aparat yang bertugas mengawasi justru memiliki relasi kepentingan dengan objek pengawasan, maka netralitas hukum patut dipertanyakan,” tegas

menilai telah terjadi kegagalan pengawasan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Regulasi tersebut mewajibkan pengawasan berjenjang terhadap setiap aktivitas dalam lingkup kewenangan kepolisian.

Namun dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan dari pihak yang berwewenang

Lebih jauh, dugaan pembiaran ini dinilai bertentangan dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketika tim media mendapatkan Temuan
SPBU Nakal’ di lapangan yng di duga melakukan praktik ilegal berlangsung terbuka tanpa di tindaklanjuti APH proses hukum, maka integritas penegakan hukum Dimata publik dianggap lemah terutama di wilayah Polsek Mangar bombang polres takalar Polda Sulsel “Ujar (Mus)

Mengungkap Kasus Dugaan SPBU Bontomanai Mangara bombang ini sudah bertahun-tahun lamanya melakukan aksinya tersebut mulai berapa tahun lalu masih masih jamannya premium pernah Saya sidak tengah malam dimatiin semua lampu nossel pengisi mafia berkumpul banyak kendaraan mobil didalam SPBU tersebut adanya aktor utama oknum mafia solar bersubsidi yg lll e
Lengkapi dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum sehingga oknum mafia solar bersubsidi ini disebut merasa bebas dan hukum di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan bisa beli dengan uang mengendalikan melakukan BBM subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar hanya bisa melihat geleng kepala saja tidak ada penindak lanjut dari pihak PT Pertamina regional dan APH.

Jumlah tersebut dinilai jauh melampaui batas kewajaran konsumsi dan mengindikasikan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial.

Praktik ini secara terang melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan apalagi di perjual belikan ke perusahaan tambang

mengenai pelaksanaannya, pendistribusian pengisian jerigen di lokasi SPBU Bontomanai Mangara bombang serta berapa batas maksimal volume BBM subsidi yang di manfaatkan oleh oknum para mafia solar bersubsidi dan pertalite diperbolehkan

Bagi sikap tertutup ini memperkuat dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“ pembiaran adalah pelanggaran. Ketika praktik ilegal diketahui namun tidak ditindak, itu bukan kelalaian biasa, melainkan persoalan etik dan konstitusional,”

kata sumber yang Enggan disebutkan namanya
Diminta Polda Sulsel PT Pertamina regional Sulsel untuk melakukan pemantauan lebih ketat dan pemeriksaan penyaluran pendistribusian BBM subsidi secara global menyeluruh bagi SPBU nakal’ terutama di SPBU Bontomanai Mangara bombang poros takalar Jeneponto independen, termasuk menelusuri dugaan konflik kepentingan serta potensi pelanggaran

“Jika ini benar, maka masalahnya bukan pada satu atau dua orang, melainkan pada integritas institusi. Publik berhak tahu siapa bermain dan siapa membiarkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, SPBU Bontomanai Mangara bombang poros takalar Jeneponto belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik Operandi pendistribusian BBM subsidi bersubsidi maupun dugaan konflik kepentingan tersebut pungkasnya

(Tim) pengawasan berjenjang terhadap setiap aktivitas dalam lingkup kewenangan kepolisian.

Namun dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan dari pihak yang berwewenang

Lebih jauh, dugaan pembiaran ini dinilai bertentangan dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketika tim media mendapatkan Temuan
SPBU Nakal’ di lapangan yng di duga melakukan praktik ilegal berlangsung terbuka tanpa di tindaklanjuti APH proses hukum, maka integritas penegakan hukum Dimata publik dianggap lemah terutama di wilayah Polsek Mangar bombang polres takalar Polda Sulsel “Ujar (Mus)

Mengungkap Kasus Dugaan SPBU Bontomanai Mangara bombang ini sudah bertahun-tahun lamanya melakukan aksinya tersebut mulai berapa tahun lalu masih masih jamannya premium pernah Saya sidak tengah malam dimatiin semua lampu nossel pengisi mafia berkumpul banyak kendaraan mobil didalam SPBU tersebut adanya aktor utama oknum mafia solar bersubsidi yg lll e
Lengkapi dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum sehingga oknum mafia solar bersubsidi ini disebut merasa bebas dan hukum di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan bisa beli dengan uang mengendalikan melakukan BBM subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar hanya bisa melihat geleng kepala saja tidak ada penindak lanjut dari pihak PT Pertamina regional dan APH.

Jumlah tersebut dinilai jauh melampaui batas kewajaran konsumsi dan mengindikasikan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial.

Praktik ini secara terang melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan apalagi di perjual belikan ke perusahaan tambang

mengenai pelaksanaannya, pendistribusian pengisian jerigen di lokasi SPBU Bontomanai Mangara bombang serta berapa batas maksimal volume BBM subsidi yang di manfaatkan oleh oknum para mafia solar bersubsidi dan pertalite diperbolehkan

Bagi sikap tertutup ini memperkuat dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“ pembiaran adalah pelanggaran. Ketika praktik ilegal diketahui namun tidak ditindak, itu bukan kelalaian biasa, melainkan persoalan etik dan konstitusional,”

kata sumber yang Enggan disebutkan namanya
Diminta Polda Sulsel PT Pertamina regional Sulsel untuk melakukan pemantauan lebih ketat dan pemeriksaan penyaluran pendistribusian BBM subsidi secara global menyeluruh bagi SPBU nakal’ terutama di SPBU Bontomanai Mangara bombang poros takalar Jeneponto independen, termasuk menelusuri dugaan konflik kepentingan serta potensi pelanggaran

“Jika ini benar, maka masalahnya bukan pada satu atau dua orang, melainkan pada integritas institusi. Publik berhak tahu siapa bermain dan siapa membiarkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, SPBU Bontomanai Mangara bombang poros takalar Jeneponto belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik Operandi pendistribusian BBM subsidi bersubsidi maupun dugaan konflik kepentingan tersebut pungkasnya.

Bersambung..

(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *