Makassar,~Liputan4.id. Berbagai laporan media mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam jaringan bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal, khususnya solar bersubsidi, di berbagai daerah di Indonesia.
Modus Operandi dan Dugaan Keterlibatan
Oknum wartawan diduga terlibat dengan berbagai cara, antara lain:
Melindungi Bisnis Ilegal: Berfungsi sebagai “beking” atau kaki tangan untuk melindungi kegiatan penimbunan dan distribusi solar ilegal dari pantauan aparat penegak hukum (APH).
Pemerasan: Beberapa oknum ditangkap karena diduga memeras pelaku bisnis solar ilegal atau bahkan APH, dengan ancaman akan memuat berita negatif jika permintaan uang tidak dituruti.
Terlibat Langsung: Dalam beberapa kasus, oknum wartawan diduga terlibat langsung dalam kegiatan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dampak dan Penindakan
Keterlibatan ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan negara, karena mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas oknum yang terlibat, baik dari kalangan sipil, wartawan, maupun APH itu sendiri.
Sanksi Hukum dan Etik
Oknum wartawan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Secara etika, tindakan membekingi mafia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar jurnalistik, yang menjunjung tinggi kebenaran, independensi, dan pelayanan publik.
Dewan Pers juga memegang peran dalam mengawasi dan memberikan sanksi etik terhadap wartawan yang melanggar kode etik. Masyarakat dan organisasi pers mengecam keras tindakan oknum tersebut dan mendorong pemrosesan hukum yang adil.















