Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perusahaan PT Erva Madani Big Taksi Kembali Mengungkap Armada Yang Terduga di Gelapkan Oleh Sopirnya Penggelapan aset kredit Merupakan tindak Pidanan Kejahatan Yang Melanggar Hukum.

76
×

Perusahaan PT Erva Madani Big Taksi Kembali Mengungkap Armada Yang Terduga di Gelapkan Oleh Sopirnya Penggelapan aset kredit Merupakan tindak Pidanan Kejahatan Yang Melanggar Hukum.

Sebarkan artikel ini

Makassar ~ Liputan4indonesia.id Minggu (06/Des/2025).
Direktur Utama PT Erva Madani Big taksi Ir. Yamin Menyampaikan ke awak media liputan4 Indonesia via telepon bahwa ada kurang lebih 30 unit big taksi di gelapkan oleh sopirnya di perusahaan PT Erva Madani mengeluarkan Armada pertama luncur 30 unit perdana namun demikian kami sengaja’ kasi kredit ke pihak PK dengan DP Panjar 5 juta selama waktu 5 tahun angsuran setoran perhari 215.000 termasuk pembayaran angsuran kendaraan namun baru berjalan Kurang lebih 2 tahun pihak sopir PK ada kurang lebih 27 unit di gelapkan menurut informasi yang kami dapatkan bahwab armada big taksi masing-masing di bawah pulang di kampung nya sengaja di sembunyikan itu mobil oleh sopirnya “Ujar ir (Yamin)

Kama dari itu kami minta semua sopir big taksi yang merasa sengaja mengelapkan itu armda kami dari Pihak perusahaan memberikan mandat kuasa penarikan terhadap mantan manager operasional Jamal pamungkas dan ambil jalur hukum Langkah Hukum yang Dapat Diambil Perusahaan PT Erva Madani Big Taksi Ambil Langka Tegaskan Melakukan pencarian armada yang di duga di gelapkan
Berikut adalah prosedur yang umum dilakukan:
sebagai pemilik PT Erva Madani Big Taksi Melakukan pencarian Armada Yang di Duga di Gelapkan hingga kredit Nunggak Tak Kunjung (lunas)

melalui mekanisme hukum yang sah, sering kali melibatkan pengadilan negeri untuk penerbitan surat perintah eksekusi jika tidak ada penyerahan sukarela.
Pencarian: Pihak kepolisian, setelah menerima laporan, akan melakukan investigasi dan pencarian terhadap unit mobil yang digelapkan tersebut. Puluhan mobil perusahaan PT Erva Madani Big taksi yang haruskan kembalikan ke perusahaan PT Erva Madani Big taksi kalau sebelum melalui proses jalur hukum
Dasar Hukum
Pasal 372 KUHP: Mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Pelanggaran perjanjian kredit Menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan kendaraan dapat dilakukan jika ada kesepakatan cedera janji dan semua PK Pemilik kendaraan diminta etidka baik’ nya menyerahkan armada ke kantor BIG Taksi penyerahan kendaraan tersebut dari debitur.
Intinya, perusahaan taksi Agar pihak perusahaan PT Erva Madani tidak menempuh jalur hukum terkecuali pihak debitur ngotok tidak ada etidka baik’ nya masih ngotok tidak mau menyerahkan kendaraan maka pihak perusahaan PT Erva Madani ambil langkah jalur hukum resmi dengan melapor ke polisi dan berkoordinasi dengan puluhan mobil .. mantan taksi masih tercatat sebagai aset perusahaan

Konsultasi Hukum – LBH CCI se-Indonesia
Penggelapan (Pasal 372 KUHP) Tindakan A yang menguasai barang milik leasing tanpa hak dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman: Pidana…

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *