Kompas Papua.id.
SORONG SELATAN 8 sebtember 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan menggelar acara penutupan rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan dihadiri unsur pimpinan DPRK Sorong Selatan bersama seluruh anggota DPRK. Turut hadir pula unsur pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD), Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan, Sekretaris Daerah, serta masyarakat.
Penetapan Raperda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, seluruh rangkaian pembahasan dan proses persetujuan antara pihak legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, diharapkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan dapat terus berjalan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Acara kemudian ditutup dengan suasana tertib dan penuh kebersamaan, disaksikan oleh para undangan dan masyarakat yang hadir.
Liputan Kompas Papua.
Jurnalis INDRA RENWARIN.














