Kompp.id-Luwu Utara, Sulawesi Selatan Upaya penanganan sengketa tanah di wilayah Kabupaten Luwu Utara terus dilakukan secara terukur dan berbasis fakta lapangan. Sebagai langkah nyata tindak lanjut atas laporan sengketa tanah yang masuk, telah dilaksanakan kegiatan peninjauan lokasi sekaligus pengambilan data lapang di wilayah Desa Hasana, Kecamatan mappedeceng nama Kabupaten Luwu Utara. Senin 29,Juni 2026 Kegiatan ini dilaksanakan secara bersama-sama oleh tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang jelas, akurat, dan objektif mengenai kondisi di lokasi perkara.
Kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran materiil yang tercantum dalam laporan sengketa tanah, mengidentifikasi batas-batas wilayah yang dipermasalahkan, serta mengumpulkan data dan bukti-bukti fisik yang diperlukan sebagai dasar penanganan selanjutnya. Kehadiran tim Polres Luwu Utara di lokasi sekaligus bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan langsung ke titik lokasi yang disengketakan, melakukan pengukuran, pencatatan kondisi fisik lahan, serta mendengar keterangan dan penjelasan dari pihak-pihak yang bersengketa maupun tokoh masyarakat dan aparat pemerintahan setempat. Data yang diperoleh dari hasil peninjauan dan pengambilan lapang ini nantinya akan menjadi bahan utama dalam analisis dan penanganan sengketa tanah tersebut secara menyeluruh dan berkeadilan.
Pihak Polres Luwu Utara menegaskan bahwa penanganan sengketa tanah ini akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menciptakan kepastian hukum dan penyelesaian yang damai bagi seluruh pihak. Hasil lengkap dari peninjauan dan pengumpulan data ini akan disusun menjadi laporan resmi sebagai dasar langkah penanganan selanjutnya.
Hingga saat ini, proses pendataan dan penelitian masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pihak berwenang mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tetap tenang, menjaga ketertiban, dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum yang sah dan bermartabat.
(Rijal)















