Kompaspp.id – Luwu Utara, Sulawesi SelatanBupati Kabupaten Luwu Utara sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Luwu Utara mengundang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST., untuk menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DMI Luwu Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Aula La Galigo Kantor Bupati Kabupaten Luwu Utara.
Dalam pertemuan ini, Muhammad Ridwan tidak hanya hadir sebagai undangan, tetapi juga ditunjuk sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan terkait peraturan pertanahan, prosedur penerbitan sertifikat tanah, serta penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang sering dihadapi oleh lembaga keagamaan dan masyarakat luas.
Selain sesi pemaparan materi, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dengan DMI Kabupaten Luwu Utara. Kesepakatan ini bertujuan untuk mempercepat pendataan aset tanah milik masjid dan lembaga sosial keagamaan, mempermudah akses pelayanan pertanahan, serta menjamin kepastian hukum atas aset-aset tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan, Muhammad Ridwan, S.ST., menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program DMI. “Kami siap memberikan kemudahan dan pendampingan agar setiap tanah yang dimiliki oleh lembaga keagamaan dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan tercatat dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara selaku Pimpinan DMI menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap melalui kesepakatan tersebut, seluruh aset milik masjid dan lembaga keagamaan di wilayah Luwu Utara dapat terkelola dengan tertib dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga kemasyarakatan demi mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib dan berkeadilan.















