kompas papua.id.Sorong, 30 Juni 2026
Kuasa Hukum keluarga almarhum Anton Mobelan, Ferry Onim, S.H. membongkar adanya “Surat Perdamaian Sepihak” yang diduga kuat dilakukan antara Kepala Suku dan Kanit Lantas Polres Kota Sorong.
Surat tersebut diterbitkan tanpa kehadiran, tanpa persetujuan, dan tanpa tanda tangan pihak keluarga almarhum Anton Mobelan selaku korban.
“Ini penghinaan terhadap hukum! Surat Perdamaian Sepihak tanpa menghadirkan klien kami sebagai pihak korban. Hukum tidak boleh dipermainkan seperti ini,” tegas Ferry Onim, Senin 30/6.
LP Ada, Proses Mati?
Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Anton Mobelan tercatat resmi:
LP No: Pol:LP/A/59/IV/2026/SPKT I/SAT LANTAS/POLRES KOTA SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Tanggal 19 April 2026.
Faktanya: Dalam surat perdamaian itu hanya pihak Kepala Suku dan Kanit Lantas yang terlibat. Keluarga korban tidak dilibatkan sama sekali.
3 Tuntutan Hukum, Klarifikasi Terbuka Mendesak SAT Lantas Kota Sorong menjelaskan ke publik, atas dasar hukum apa surat damai sepihak itu diterbitkan.
Pelaku yang menabrak almarhum Anton Mobelan harus diproses hukum sampai tuntas hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kami pertanyakan Atas dasar apa pelaku dibebaskan tanpa sepengetahuan pihak korban? Jika ada dugaan penyimpangan, oknum yang terlibat harus diproses Propam.
“Nyawa manusia bukan alat untuk transaksi damai di belakang korban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan tempuh jalur hukum dan pengaduan ke Mabes Polri serta Kompolnas RI,” tutup Ferry Onim.
konmpas papua.sorong pbd















