Luwu Utara,– Liputan4-idDalam rangka memperkuat tertib administrasi kepegawaian sekaligus memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur sipil negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Rabu (11/03/2026).
Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST., yang dalam pelaksanaannya didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Sumarni M, S.Sos., M.H.
Penandatanganan adendum perjanjian kerja ini merupakan bagian dari proses penyesuaian administrasi kepegawaian yang dilakukan guna memastikan keselarasan antara perjanjian kerja yang telah ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen kinerja serta tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan bahwa penandatanganan adendum perjanjian kerja ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama antara institusi dan pegawai dalam menjalankan amanah tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Penandatanganan adendum perjanjian kerja ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan tertib administrasi kepegawaian serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas bagi PPPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat semakin meningkatkan kinerja serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Ridwan.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Sumarni M, menjelaskan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi kepegawaian yang bertujuan untuk memastikan seluruh aspek perjanjian kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Ia menambahkan bahwa tertib administrasi kepegawaian menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kegiatan penandatanganan adendum ini berlangsung dengan tertib dan lancar serta diikuti oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya penandatanganan adendum perjanjian kerja ini, diharapkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dapat semakin meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas kepada masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berintegritas.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya















