Masamba – Liputan4.id-Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para pemohon yang mengajukan penerbitan kembali sertipikat hak atas tanah mereka yang hilang.
Kegiatan resmi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Bapak Muhammad Ridwan, S.ST selaku pejabat berwenang. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa sumpah menjadi salah satu prosedur hukum yang penting agar setiap permohonan penggantian sertipikat benar-benar sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Menurutnya, pengambilan sumpah bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban hukum dari para pemohon. Dengan adanya sumpah ini, diharapkan tidak ada pihak yang menyalahgunakan proses penggantian sertipikat, sehingga dapat meminimalisir sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Suasana acara berlangsung dengan khidmat. Para pemohon secara bergantian maju ke depan untuk mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Mereka menyatakan dengan penuh kesungguhan bahwa benar sertipikat tanah milik mereka telah hilang, dan berjanji tidak akan menyalahgunakan proses hukum yang sedang dijalani.
Dalam sambutannya, Bapak Muhammad Ridwan menyampaikan apresiasi atas kepatuhan masyarakat mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan. Beliau menegaskan bahwa BPN hadir untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi hak-haknya atas tanah.
Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat tanah sebagai dokumen berharga. Sertipikat tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi, karena menjadi bukti otentik kepemilikan hak atas tanah yang diakui negara.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib hingga akhir. Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah oleh para pemohon. Dokumen ini menjadi bukti administrasi sah yang memperkuat proses penggantian sertipikat yang hilang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momen edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga dokumen pertanahan. Melalui prosedur yang dijalankan, masyarakat diharapkan lebih sadar bahwa setiap langkah dalam administrasi pertanahan memiliki aturan hukum yang jelas dan wajib dipatuhi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap pelayanan didasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Berikut daftar nama pemohon yang mengikuti pengambilan sumpah penggantian sertipikat hak atas tanah:
1. Hasan Pasanjeran (HM No. 05269/Cendana Putih II, atas nama Pan Jamari), Dusun Mekar Sari, Desa Cendana Putih II, Kecamatan Mappedeceng.
2. Hj. Rospati (HM No. 00110/Pompaniki, atas nama Hj. Rospati), Jl. Berua Raya Blok B.4, No. 1, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.
3. Sitti Ramlah (HM No. 00007/Ladongi, atas nama Sitti Ramlah), Dusun Lumu, Desa Ladongi, Kecamatan Malangke.
4. Iluh Samsiah (HM No. 05231/Baliase, atas nama Jumardin), Dusun Setia Darma, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju.
5. Bongga Teka (HM No. 00044/Pompaniki, atas nama Bongga Teka), Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga sertipikat tanah, serta selalu menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila menghadapi permasalahan pertanahan.















