Luwu Utara – Liputan4.id-Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Salma Abidin, bersama tim pelaksana kegiatan redistribusi tanah serta instansi terkait, melaksanakan penelitian lapang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kecamatan Bone Bone, tepatnya di Desa Tamuku, Selasa (16/09/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Redistribusi Tanah Reforma Agraria. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah agar lebih produktif, berkeadilan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Peninjauan lapangan oleh Tim GTRA dilakukan untuk memverifikasi kondisi objek dan subjek redistribusi tanah secara langsung di lokasi. Verifikasi ini penting untuk memastikan status tanah benar-benar clear and clean, sehingga tidak menimbulkan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, penelitian lapang juga bertujuan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh. Hasil temuan dari lapangan nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan dan rekomendasi dalam sidang GTRA, yang akan memutuskan penetapan objek serta subjek redistribusi tanah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim melakukan pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi lapangan. Proses ini dilakukan secara teliti dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga penerima manfaat. Langkah ini diambil untuk memastikan redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ibu Salma Abidin menjelaskan bahwa redistribusi tanah bukan hanya memberikan sertipikat sebagai bukti kepemilikan. Lebih jauh, program ini juga membuka peluang masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif, baik untuk pertanian, usaha kecil, maupun kegiatan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan taraf hidup keluarga.
Beliau menegaskan bahwa dengan adanya kepastian hak atas tanah, masyarakat Desa Tamuku khususnya, diharapkan mampu lebih mandiri secara ekonomi. Tanah yang telah bersertipikat dapat menjadi modal penting untuk mengakses perbankan, memperluas usaha, serta memperkuat ketahanan sosial di wilayah Kecamatan Bone Bone.
Kegiatan penelitian lapang GTRA di Desa Tamuku juga menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor. Kantor Pertanahan Luwu Utara bersama pemerintah daerah, perangkat desa, serta stakeholder terkait berkomitmen untuk mewujudkan Reforma Agraria yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tidak hanya itu, pelaksanaan kegiatan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung. Partisipasi aktif warga dalam memberikan data, informasi, dan dukungan di lapangan menjadi salah satu kunci keberhasilan redistribusi tanah agar tepat sasaran.
Dengan adanya kegiatan penelitian lapang ini, pemerintah optimis bahwa redistribusi tanah di Desa Tamuku akan berjalan lancar dan memberikan manfaat besar. Program ini diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara, sehingga masyarakat desa terpencil pun dapat merasakan hasil nyata dari Reforma Agraria.
Pada akhirnya, kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus hadir dalam memberikan solusi nyata terhadap persoalan agraria. Dengan sinergi bersama seluruh pihak, redistribusi tanah di Kecamatan Bone Bone diharapkan dapat menjadi contoh sukses pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Luwu Utara.
6. Penelitian Lapang GTRA di Desa Tamuku: Wujud Nyata Reforma Agraria di Kecamatan Bone Bone
Luwu Utara – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Salma Abidin, bersama tim pelaksana kegiatan redistribusi tanah serta instansi terkait, melaksanakan penelitian lapang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kecamatan Bone Bone, tepatnya di Desa Tamuku, Selasa (16/09/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Redistribusi Tanah Reforma Agraria. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah agar lebih produktif, berkeadilan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Peninjauan lapangan oleh Tim GTRA dilakukan untuk memverifikasi kondisi objek dan subjek redistribusi tanah secara langsung di lokasi. Verifikasi ini penting untuk memastikan status tanah benar-benar clear and clean, sehingga tidak menimbulkan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, penelitian lapang juga bertujuan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh. Hasil temuan dari lapangan nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan dan rekomendasi dalam sidang GTRA, yang akan memutuskan penetapan objek serta subjek redistribusi tanah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim melakukan pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi lapangan. Proses ini dilakukan secara teliti dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga penerima manfaat. Langkah ini diambil untuk memastikan redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ibu Salma Abidin menjelaskan bahwa redistribusi tanah bukan hanya memberikan sertipikat sebagai bukti kepemilikan. Lebih jauh, program ini juga membuka peluang masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif, baik untuk pertanian, usaha kecil, maupun kegiatan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan taraf hidup keluarga.
Beliau menegaskan bahwa dengan adanya kepastian hak atas tanah, masyarakat Desa Tamuku khususnya, diharapkan mampu lebih mandiri secara ekonomi. Tanah yang telah bersertipikat dapat menjadi modal penting untuk mengakses perbankan, memperluas usaha, serta memperkuat ketahanan sosial di wilayah Kecamatan Bone Bone.
Kegiatan penelitian lapang GTRA di Desa Tamuku juga menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor. Kantor Pertanahan Luwu Utara bersama pemerintah daerah, perangkat desa, serta stakeholder terkait berkomitmen untuk mewujudkan Reforma Agraria yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tidak hanya itu, pelaksanaan kegiatan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung. Partisipasi aktif warga dalam memberikan data, informasi, dan dukungan di lapangan menjadi salah satu kunci keberhasilan redistribusi tanah agar tepat sasaran.
Dengan adanya kegiatan penelitian lapang ini, pemerintah optimis bahwa redistribusi tanah di Desa Tamuku akan berjalan lancar dan memberikan manfaat besar. Program ini diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara, sehingga masyarakat desa terpencil pun dapat merasakan hasil nyata dari Reforma Agraria.
Pada akhirnya, kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus hadir dalam memberikan solusi nyata terhadap persoalan agraria. Dengan sinergi bersama seluruh pihak, redistribusi tanah di Kecamatan Bone Bone diharapkan dapat menjadi contoh sukses pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Luwu Utara.















