Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalNasional

Pemilik Hak Ulayat Palang SD YPK Mogibi, Distrik Inanwatan, Sorong Selatan Menuntut Pemerintah Penuhi Janji Pelepasan Tanah Sejak Tahun 2005

197
×

Pemilik Hak Ulayat Palang SD YPK Mogibi, Distrik Inanwatan, Sorong Selatan Menuntut Pemerintah Penuhi Janji Pelepasan Tanah Sejak Tahun 2005

Sebarkan artikel ini

liputan4,inanwatan 4 Desember 2025

Kampung Mogibi, Distrik Inanwatan – Sorong Selatan, 2025.
Pihak pemilik hak ulayat Marga Tobida resmi melakukan pemalangan terhadap Sekolah SD YPK Mogibi sebagai bentuk protes keras atas ketidakpastian dan kelalaian pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam menyelesaikan proses pelepasan tanah hak ulayat yang telah dijanjikan sejak tahun 2005.

Persoalan ini bermula ketika pemerintah pada tahun 2005, di masa pemerintahan Bupati Otow Ihalauw, Wakil Bupati Herman Tom Dedaida, serta Kepala Dinas Pendidikan alm. Mihcel Momot, bekerja sama dengan kontraktor Alfon Maran, meminta tanah milik Marga Tobida untuk membangun SD YPK Mogibi. Pada saat itu, pembangunan sekolah disepakati melalui penyerahan tanah secara adat, lengkap dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap hak ulayat pemilik tanah.

Dalam kesepakatan adat tersebut, pemerintah berjanji bahwa setelah sekolah dibangun dan berfungsi dengan baik, pemilik hak ulayat dapat mengajukan konsultasi resmi kepada pemerintah untuk proses pelepasan tanah secara administratif. Namun janji itu hanya menjadi kata-kata tanpa realisasi selama dua dekade.

Dua Puluh Tahun Menunggu, Janji Tak Pernah Dipenuhi

Dari tahun 2005 hingga 2025, pihak pemilik hak ulayat tidak pernah menerima dokumen pelepasan tanah, sertifikat, ataupun tindak lanjut administrasi dari pemerintah daerah. Bahkan meskipun pada tahun 2023 pemilik hak ulayat telah kembali menyerahkan data dan pernyataan untuk memperbarui proses tersebut, pemerintah Sorong Selatan tetap tidak memberikan kepastian atau keputusan.

Kondisi ini membuat pemilik hak ulayat merasa terabaikan, tidak dihormati, dan dirugikan secara sosial maupun adat.

Pernyataan Pemilik Hak Ulayat: “Kami Dibohongi dan Tidak Dihargai”

Andarias Tobida, sebagai perwakilan pemilik hak ulayat, menegaskan bahwa mereka tidak pernah menutup ruang dialog. Namun upaya komunikasi selama 20 tahun tidak menghasilkan komitmen nyata dari pemerintah.

“Sejak 2005 kami menunggu. Kami menyerahkan tanah secara adat untuk pendidikan, bukan untuk disalahgunakan. Tetapi pemerintah tidak pernah menepati janji. Kami merasa dibohongi dan tidak dihargai,” ujar Andarias Tobida.

Ia menambahkan bahwa pemalangan sekolah merupakan langkah terakhir setelah kesabaran mereka habis dan pemerintah terus mengabaikan aspirasi masyarakat adat.

Masih Berharap Penyelesaian oleh Kepala Dinas Pendidikan

Meski kecewa, pemilik hak ulayat masih memberi kesempatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sorong Selatan, Hengky Gogoba, untuk mengambil langkah cepat dan menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat.

Pihak Tobida menegaskan bahwa mereka tetap mendukung pendidikan anak-anak Mogibi, namun menolak ketika hak ulayat mereka dianggap tidak penting atau bisa dikesampingkan.

“Kami tidak menolak sekolah. Kami hanya menuntut pengakuan terhadap tanah kami yang dipakai pemerintah. Hak kami harus dihargai dengan proses pelepasan tanah sebagaimana dijanjikan,” tegas Andarias Tobida.

Siap Tempuh Jalur Pengadilan Demi Menegakkan Keadilan

Karena tidak ada perkembangan berarti dari pemerintah hingga saat ini, pemilik hak ulayat menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, sebagai jalan untuk mencari kepastian dan mengembalikan hak mereka sesuai mekanisme yang sah.

“Jika pemerintah tidak menyelesaikan ini, kami siap membawa ke pengadilan. Ini bukan ancaman, tetapi langkah mencari keadilan yang selama 20 tahun ditunda,” ujar Andarias Tobida.

Penutup: Harga Diri Masyarakat Adat Tidak Bisa Diabaikan

Aksi pemalangan ini bukan untuk menghambat pendidikan ataupun merugikan masyarakat, tetapi sebagai suara protes terhadap pemerintah yang gagal menepati janji adat dan administrasi selama dua dekade. Masyarakat adat Marga Tobida berharap pemerintah segera membuka ruang dialog, menunaikan janjinya, dan menyelesaikan persoalan secara adil serta menghormati proses adat yang telah dilakukan.

Siaran pers ini dikeluarkan oleh :
Perwakilan Pemilik Hak Ulayat Marga Tobida – Kampung Mogibi, Distrik Inanwatan, Sorong Selatan
Tahun 2025 liputan4  ( tim redaksi )

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *