Kompp.id-Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA di Desa Patila, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara. 22 Agustus 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) serta penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pelaksanaan kegiatan meliputi inventarisasi data dan kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lapangan, serta verifikasi terhadap data subjek dan objek tanah yang menjadi bagian dari proses PPTPKH-TORA.
Tim melakukan pengumpulan dan pencocokan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan melalui koordinasi bersama pemerintah desa serta pihak terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan dalam tahapan penyelesaian PPTPKH-TORA.
Melalui kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen mendukung percepatan penataan dan legalisasi aset masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya kepastian hukum serta pemanfaatan tanah yang lebih tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Luwu Utara.















