Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

PASAR KAJASE BERGAUNG: SPANDUK BESAR DIPASANG TANAH SENGKETA BELUM TETAP DILARANG BANGUN SEPIHAK

43
×

PASAR KAJASE BERGAUNG: SPANDUK BESAR DIPASANG TANAH SENGKETA BELUM TETAP DILARANG BANGUN SEPIHAK

Sebarkan artikel ini

Kompas Papua .d.Teminabuan, 20 Agustus 2026

 

Suasana di kawasan Pasar Kajase, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, hari ini menjadi pusat perhatian warga. Keluarga Besar Marga Konjol secara resmi memasang spanduk peringatan berukuran besar di lokasi tersebut, sebagai pemberitahuan terbuka kepada seluruh masyarakat bahwa lahan di kawasan itu masih dalam sengketa hukum dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pemasangan spanduk ini disaksikan oleh seluruh warga masyarakat sekitar dan berjalan dengan tertib serta penuh kedamaian.

Dalam spanduk tersebut, secara jelas dan tegas dicantumkan nomor-nomor putusan pengadilan yang telah dikeluarkan selama proses hukum berlangsung, yaitu:

1. Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 20/Pdt.G/2011/PN-Sorong . Tahun 2011

2. Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 19/Pdt.G/2012/PN-Srg.Tahun 2012

3. Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. /Pdt.G/2022/PN-Srg .Tahun 2022

4. Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 69/Pdt.G/2021/PN.Sor

5. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 56/Pdt/2022/PT.JAP

Kompas papua.id.teminabuan 20 Agustus 2026,”Dengan hasil keputusan pengadilan yang ada, maka kami Keluarga Besar Konjol mengharapkan kepada tidak membangun di atas kawasan tersebut..

Perwakilan Keluarga Besar Konjol menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini bukan bertujuan menghalangi pembangunan, melainkan untuk mencegah penguasaan dan pembangunan sepihak di atas lahan yang status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan apa pun di atas tanah ini sampai ada kepastian hukum yang mengikat secara mutlak,” ujar Marten Konjol.

Pihaknya juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seluruh Aparat Penegak Hukum untuk ikut mengawasi kawasan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran dan kerugian yang lebih besar di kemudian hari.

“Kami Keluarga Besar Konjol tidak anti pembangunan. Yang kami minta adalah adanya kepastian hukum yang berlaku tentang siapa pemilik tanah ini. Kami berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan sengketa tanah tersebut dalam forum Adat Marga Konjol dan Marga Thesia.

Menanggapi pernyataan yang menyebutkan pihak lain telah “menang tiga kali dalam persidangan”, Markus Konjol, perwakilan Tua Marga Besar Konjol, menyampaikan klarifikasi penting kepada masyarakat:

“Pada tahun 2010 hingga 2011, Marga Konjol sudah menggugat Marga Thesia di Pengadilan Negeri Sorong. Sebanyak tujuh kali kami hadiri persidangan, tetapi tidak pernah bertatap muka dengan pihak lawan. Kami hadir, mereka tidak hadir. Bagaimana bisa dikatakan menang jika tidak pernah saling berhadapan dalam sidang?”

“Perlu kami sampaikan dengan tegas kepada semua pihak: gugatan kami ditolak bukan berarti kami kalah. Keputusan tersebut masih berstatus N.O. belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, belum ada pihak yang menang dan belum ada pihak yang kalah. Tanah ini tetap milik bersama sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.”


“Bukan serta-merta karena pangkat dan jabatan, lalu status kepemilikan tanah berubah. Ini bukan soal kekuasaan, ini soal hak asal-usul yang harus dijunjung bersama dalam forum adat maupun pengadilan. Kami juga menegaskan bahwa dalam hukum adat setempat, perempuan tidak diberikan hak waris atas tanah. Hal ini juga menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian sengketa ini.

“Saya berharap pemerintah daerah mendukung Kepala Suku Tehit Mlaqya untuk menggelar sidang adat di antara kedua marga ini. Biarkan adat bicara dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebelum hukum memutuskan sepenuhnya..tutup Markus Konjol.

Kesimpulan

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanah sengketa di kawasan Pasar Kajase dan sekitarnya tetap dianggap milik bersama antara Marga Konjol dan Marga Thesia. Setiap pembangunan atau klaim sepihak sebelum adanya kepastian hukum final dapat menimbulkan kerugian dan sengketa yang lebih dalam di masa mendatang. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur adat maupun hukum yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *