Kompaspapua.id.Manokwari, 19 Juli 2026
Markus Wafom secara resmi menerima surat mandat dari Ham Wafom sebagai pemberi kuasa untuk menempuh upaya hukum terkait sengketa pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat milik masyarakat adat Wafom Esyam di Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Masyarakat adat pemilik hak ulayat Tanah Wafom Esyam menyatakan merasa dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat terkait belum diselesaikannya pembayaran ganti rugi atas sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Kantor PLN.
Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani antara pemilik hak ulayat dan Pemerintah Kabupaten Maybrat pada 2 Februari 2016, pembayaran ganti rugi tanah tersebut disepakati akan dilakukan pada tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp1 miliar. Namun, hingga kini pembayaran tersebut, menurut pihak masyarakat adat, belum juga direalisasikan.
Pihak masyarakat menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun mereka telah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi secara kekeluargaan dengan Pemerintah Kabupaten Maybrat. Akan tetapi, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Karena tidak menemukan titik temu, masyarakat adat pemilik hak ulayat Tanah Wafom Esyam kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong pada 4 November 2025 dengan Nomor Register 128/Pdt.G/2025/PN Son.
Dalam keterangannya, masyarakat menyebutkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sorong yang dibacakan pada 13 Juni 2026 tidak mengabulkan gugatan mereka. Putusan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat adat yang merasa telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, serta biaya yang diperkirakan mencapai Rp150 juta selama proses perjuangan hukum berlangsung.
Melalui pemberian surat mandat kepada Markus Wafom, masyarakat berharap langkah hukum selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Di sisi lain, masyarakat adat pemilik hak ulayat Tanah Wafom Esyam juga kembali menyampaikan harapan kepada Bupati Kabupaten Maybrat agar berkenan membuka ruang dialog secara kekeluargaan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menerima aspirasi masyarakat dan mencari penyelesaian yang adil terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Jurnalis: Marten Sreklefat
Kompas Papua Manokwari, Papua Barat















