Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Maraknya Kesengajaan Praktik Mobil Tangki Kencing Dijalan Menunjukkan Bahwa Praktik ini Bukanlah Langka Melainkan Sering Terjadi Tindakan Ilegal iyang Berdampak Serius Terhadap Aspek Hukum Menurut UU No.22 TH 2021.

48
×

Maraknya Kesengajaan Praktik Mobil Tangki Kencing Dijalan Menunjukkan Bahwa Praktik ini Bukanlah Langka Melainkan Sering Terjadi Tindakan Ilegal iyang Berdampak Serius Terhadap Aspek Hukum Menurut UU No.22 TH 2021.

Sebarkan artikel ini

Makassar ~ Liputan4indonesia.id Rabu.(24/09/2025) Ketua Dewan Redaksi Media Liputan4 Indonesia Jamal Pamungkas Buka suara tentang maraknya Aktivitas Mobil Tangki Kencing di pinggir jalan raya bahwasanya lemahnya pengawasan terhadap penegak hukum namun demikian banyak
Mafia Penadah BBM Jenis solar bersubsidi bebas melakukan aksinya hasil “kencing” atau bekerja sama tidak koordinat se-Sulsel semua kabupaten tempat nongkrong atau strahat resarea sopir truk tangki yg lagi pura-pura strahat penyelewengan bahan bakar dari mobil tangki dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Pasal 591 UU 1/2023 (KUHP baru) mengenai penadahan, serta Pasal 55 UU Migas karena penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Pelaku bisa dipidana penjara dan/atau denda karena membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.

Dasar Hukum dan Sanksi
Pasal 480 KUHP: Mengatur tentang penadahan, di mana seseorang yang membeli, menjual, menyimpan, atau menerima barang hasil kejahatan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda.
Pasal 591 UU 1/2023 (KUHP Baru): Merupakan bentuk penegasan dari Pasal 480 KUHP lama yang berlaku saat ini, dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pasal 55 UU Migas: Menjerat pelaku yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah untuk keuntungan pribadi atau badan usaha, yang merugikan masyarakat dan negara. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tindak Pidana Penadah Barang Curian dan Jerat Hukum “Ujar (JP)

Editor : al-Fatir
Reporter : ANCA

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *