Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Enjatuhkan vonis terhadap Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding Selama Lima Tahun Penjara.

39
×

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Enjatuhkan vonis terhadap Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding Selama Lima Tahun Penjara.

Sebarkan artikel ini

Gimana ~ Liputan4indonesia.id
Putusan dibacakan Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.
Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (1/10/2025) siang.

Pantauan di lokasi, Annar Sampetoding memasuki ruang sidang sambil sesekali tersenyum dan menyapa kerabatnya.

Di ruang sidang, raut wajahnya datar. Ia mendengar dengan saksama saat putusan dibacakan.

Sidang dihadiri keluarga, kerabat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa, serta kuasa hukum terdakwa, Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin.

Hakim menyatakan Annar terbukti menyuruh terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding selama lima tahun penjara,” ucap Dyan.

Masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai pencabutan BAP terdakwa Syahruna dan John terjadi karena relasi kekuasaan.

Keduanya merupakan karyawan Annar dan dianggap melindungi atasannya.

Dalam persidangan, mereka juga dinilai memberi keterangan untuk melindungi Annar.

Hakim menyebut produksi uang palsu di rumah terdakwa tidak mungkin tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, pembelian tinta, kertas, dan mesin untuk alat peraga kampanye dianggap tidak masuk akal karena harganya lebih mahal.

“Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara,” katanya.

Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hal meringankan, terdakwa belum merasakan keuntungan.

Kasus sindikat uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.

Annar merupakan terdakwa terakhir dari jaringan pemalsuan uang yang menjalani proses hukum di PN Sungguminasa.

(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *