Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

LIN lembaga investigasi Negara Kabupaten Mimika Dukung Pemda, DPRK, dan Forkopimda Turun Langsung ke Kapiraya Serap Aspirasi Masyarakat

134
×

LIN lembaga investigasi Negara Kabupaten Mimika Dukung Pemda, DPRK, dan Forkopimda Turun Langsung ke Kapiraya Serap Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

liputan4.id mimika 9 februri 2026

Mimika, Papua Tengah
Lembaga Intelektual Nusantara (LiN) Kabupaten Mimika menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan responsif Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika bersama DPRK, Forkopimda, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turun langsung ke Kampung Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, untuk bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat terkait penetapan tapal batas wilayah dengan kabupaten tetangga.

LIN menilai kehadiran langsung pimpinan daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan strategis yang menyangkut hak ulayat, stabilitas sosial, dan keadilan bagi masyarakat adat, khususnya masyarakat Mimika Wee.

Aspirasi masyarakat Kapiraya diterima langsung oleh Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, didampingi Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, Pj Sekda Abraham Kateyau, dan Kapolres Mimika AKBP Billyandha H. Budiman, S.I.K., M.H., bertempat di Balai Kampung Kapiraya.

Dalam pertemuan tersebut, pernyataan sikap pemuda Kapiraya dibacakan oleh perwakilan masyarakat Kamoro yang pada intinya memuat tujuh poin tuntutan utama, antara lain:

  1. Penyelesaian Tapal Batas dan Pengembalian Hak Adat
    Warga meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda segera menyelesaikan persoalan tapal batas antara suku Mimika Wee dan suku Mee. Masyarakat menegaskan bahwa tanah Mimika merupakan tanah adat yang memiliki sejarah dan hak leluhur yang harus dihormati.

  2. Tidak Ada Damai Sebelum Tanah Adat Dikosongkan
    Pemuda Mimika Wee menolak kompromi sebelum wilayah adat dari Potowai hingga Nakai dikosongkan. Mereka juga meminta penempatan Satgas Pengamanan TNI–Polri di Kapiraya dan Bandara Kapiraya hingga ada keputusan resmi.

  3. Evaluasi Aparat Kampung
    Warga meminta ketegasan pemerintah terhadap aparat kampung yang dinilai tidak menjalankan fungsi, tidak hadir dalam konflik tapal batas, serta tidak mampu memotivasi dan melindungi pemuda.

  4. Peran Lembaga Adat dan Pembangunan Tugu Batas
    Pemuda meminta lembaga adat berperan aktif memperjelas batas tanah adat Mimika Wee, termasuk pembangunan tugu batas dari muara hingga kaki gunung sebagai penanda resmi wilayah adat.

  5. Klarifikasi Isu di Media Sosial
    Masyarakat menegaskan bahwa konflik yang terjadi murni antara suku Mimika Wee dan suku Mee, serta membantah adanya keterlibatan suku lain sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

  6. Penolakan Tambang Ilegal
    Warga menolak keras aktivitas tambang ilegal dan masuknya alat berat dari luar daerah maupun dari Kota Timika yang dinilai memicu konflik baru dan merusak lingkungan.

  7. Evaluasi Fasilitas Pemerintah yang Tidak Berfungsi
    Warga meminta evaluasi dan perbaikan fasilitas pemerintah seperti sarana air bersih, kantor distrik yang tidak difungsikan, tower Bakti, PLTS yang kekurangan daya, serta balai kampung yang rusak.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan bahwa substansi utama tuntutan masyarakat adalah persoalan tapal batas dan pengembalian hak ulayat masyarakat Mimika Wee. Seluruh aspirasi akan dibahas bersama Bupati dan menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah pusat, mengingat adanya regulasi dan keputusan menteri terkait penetapan wilayah.

“Kami akan membawa persoalan tapal batas Mimika–Deiyai–Dogiyai–Paniai untuk dibahas di Jakarta agar ada keputusan yang adil, baik, dan benar,” tegas Wakil Bupati.

LiN Kabupaten Mimika mengapresiasi imbauan Wakil Bupati kepada masyarakat Mimika Wee dan masyarakat Deiyai di Kapiraya agar menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

LiN menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas harus mengedepankan prinsip keadilan adat, hukum negara, dialog, dan perdamaian (saam damai), tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah.

LiN Kabupaten Mimika
Konsisten Mengawal Aspirasi Rakyat dan Keutuhan Wilayah Adat

tim liputan papua tengah

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *