liputan4.id 27 februari 2026
MIMIKA – Lembaga Ivestigasi Negara (LIN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, memonitor perkembangan terbaru terkait langkah PT Freeport Indonesia yang mencabut puluhan berkas keberatan dan banding di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta di Pengadilan Pajak.
Pencabutan sebagian gugatan banding tersebut diputus pada 11 Juni 2024, di tengah perkembangan signifikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) Freeport di Gresik, Jawa Timur. Langkah itu dinilai menjadi bagian dari dinamika penyesuaian kebijakan fiskal dan kepabeanan pasca perubahan regulasi tarif bea keluar mineral logam.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa antara Bea Cukai dan Freeport bermula dari perubahan status izin pertambangan perusahaan, dari rezim Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan itu mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.2053/K/30/2018 tentang IUPK Operasi Produksi PT Freeport Indonesia.
Dalam klausul tersebut disebutkan bahwa penetapan bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.010/2018.
Proses keberatan sendiri merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada entitas atau eksportir atas penetapan bea keluar oleh Bea Cukai. Sementara banding dapat diajukan terhadap putusan keberatan ke Pengadilan Pajak.
Dokumen putusan banding nomor PUT-011475.98/2023/PP/M.XVIIB Tahun 2024 mengungkap bahwa pemicu sengketa adalah perbedaan tafsir atas ketentuan bea keluar setelah perubahan rezim izin tersebut.
Perubahan Tarif Bea Keluar
Berdasarkan PMK No.164/2018, tarif bea keluar ditetapkan sebagai berikut:
0% bagi eksportir yang telah menyelesaikan progres pembangunan smelter tahap III (lebih dari 50%),
2,5% untuk tahap II (30%–50%),
5% untuk tahap I (hingga 30%).
Namun, pada 2023 pemerintah menerbitkan PMK No.71/PMK.010/2023 yang mencabut ketentuan dalam PMK No.164/2018. Dengan beleid baru tersebut, tarif mengalami perubahan.
Untuk periode hingga Desember 2023:
Tahap III (progres 90%–100%) dikenakan 5%,
Tahap II (70%–90%) sebesar 7,5%,
Tahap I sebesar 10%.
Sementara untuk periode 1 Januari 2024 hingga Mei 2024:
Tahap III sebesar 7,5%,
Tahap II sebesar 10%,
Tahap I sebesar 15%.
Perubahan kebijakan ini secara langsung mengubah kewajiban pembayaran bea keluar Freeport. Dalam salah satu poin gugatan banding, Freeport menyatakan keberatan atas pengenaan tarif 7,5% yang dikenakan melalui sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA), yang hanya mengakomodasi tarif sesuai PMK No.71/2023.
Freeport menegaskan bahwa pembayaran bea keluar sebesar 7,5% bukan merupakan bentuk persetujuan terhadap ketentuan dalam PMK No.71/2023, melainkan kewajiban administratif karena sistem yang berlaku.
Perbedaan Tafsir
Dalam dalil gugatan, pihak Freeport berpendapat bahwa pengenaan bea keluar berdasarkan rezim IUPK berbeda dengan bea masuk dan cukai yang mengikuti aturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
Di sisi lain, Bea Cukai memiliki penafsiran bahwa penerapan bea keluar dalam IUPK Operasi Produksi harus mengikuti mekanisme dan regulasi terbaru yang berlaku, terutama setelah PMK No.164/2018 dicabut dan digantikan oleh PMK No.71/2023.
Progres Smelter dan Prospek Bisnis
Di tengah dinamika tersebut, pembangunan fasilitas pemurnian Freeport di Gresik terus menunjukkan progres signifikan. Bahkan, perusahaan disebut mengincar potensi pasar katoda domestik dan tengah membuka peluang pembangunan smelter ketiga di Papua.
Progres pembangunan smelter dibagi dalam tiga tahap:
Tahap I: progres hingga 30%,
Tahap II: 30%–50%,
Tahap III: lebih dari 50% dari total proyek.
LIN Kabupaten Mimika menilai perkembangan ini penting untuk terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara, stabilitas investasi, serta kelanjutan kontrak dan kontribusi ekonomi perusahaan terbesar di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tersebut.
Dengan pencabutan puluhan gugatan keberatan dan banding, sejumlah pihak menilai langkah ini dapat menjadi sinyal meredanya sengketa administratif antara Freeport dan otoritas kepabeanan, meskipun perbedaan tafsir regulasi masih menjadi catatan dalam dinamika kebijakan fiskal sektor pertambangan nasional.















