Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

LIN Kabupaten Mimika: Menghormati Putusan Inkrah Sengketa Lahan PT Petrosea di Timika

37
×

LIN Kabupaten Mimika: Menghormati Putusan Inkrah Sengketa Lahan PT Petrosea di Timika

Sebarkan artikel ini

Liputan4.id mimika 9 Maret 2026

LIN Kabupaten Mimika: Menghormati Putusan Inkrah Sengketa Lahan PT Petrosea di Timika
Timika – Lembaga investigasi negara (LIN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyatakan sikap optimis dan menghormati keputusan hukum terkait sengketa lahan di area milik PT Petrosea Tbk yang berlokasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah gugatan yang diajukan oleh Helena Beanal ditolak oleh pengadilan hingga tingkat banding.

Sengketa lahan ini bermula dari gugatan Helena Beanal di Pengadilan Negeri Timika terhadap sejumlah pihak, di antaranya Reynold Donny Kabiyai, PT Petrosea Tbk, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika serta beberapa pihak lainnya. Gugatan tersebut mempersoalkan status kepemilikan lahan serta pihak yang berhak menerima pembayaran ganti rugi atas pemanfaatan lahan untuk pembangunan jalan dan Bundaran Smart City Petrosea.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika melalui putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.597.500. Tidak menerima putusan tersebut, Helena Beanal kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura.

Namun dalam putusan banding Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tanggal 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Timika.
Karena tidak dilanjutkan dengan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam batas waktu yang ditentukan, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bukti kepemilikan lahan yang diajukan pihak tergugat memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dokumen yang diajukan oleh pihak penggugat. Penggugat mendasarkan klaim kepemilikan pada beberapa dokumen, antara lain Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara tahun 1985 yang diterbitkan Kepala Desa Kwamki kepada Dominikus Beanal serta surat keterangan hak garapan tahun 2021 dari Kelurahan Kwamki. Selain itu, penggugat juga mengajukan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah ulayat dari lembaga masyarakat adat.
Sementara itu, pihak tergugat mengajukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Mimika pada 18 Agustus 1998 dengan luas 42.459 meter persegi. Majelis hakim berpendapat sertifikat tersebut merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian kuat sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pengadilan juga menilai PT Petrosea terbukti menguasai secara fisik lahan tersebut, sementara penggugat tidak mampu membuktikan dalil kepemilikan yang diajukan. Oleh karena itu, pengadilan menyatakan pihak tergugat sebagai pihak yang sah atas tanah objek sengketa. Dengan demikian, tindakan PT Petrosea menerima pembayaran ganti rugi atas pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum dinilai bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Negeri Timika kemudian menerbitkan surat keterangan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde). Surat tersebut menyatakan bahwa putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim jo putusan PT Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP telah final karena para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan. Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh Panitera PN Timika, Buddi, SH, pada 28 April 2025.
Menanggapi hal ini, LIN Kabupaten Mimika menilai bahwa keputusan inkrah tersebut harus dihormati oleh semua pihak sebagai bagian dari kepastian hukum di daerah. LIN juga berharap agar seluruh pihak tetap menjaga situasi yang kondusif serta menghormati proses hukum yang telah berjalan secara transparan dan objektif.
Di sisi lain, LIN juga mengingatkan bahwa bagi masyarakat atau pihak penggarap yang dapat membuktikan penguasaan tanah secara terus-menerus dan dengan itikad baik, masih terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak atas tanah sesuai prosedur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam beberapa kasus, penggarap yang telah mengusahakan tanah selama bertahun-tahun tanpa adanya klaim dari pihak lain dapat mengajukan permohonan hak milik sebagai bentuk kepastian hukum sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
LIN Kabupaten Mimika berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek legalitas kepemilikan tanah serta mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *