liputan4.idNabire, Rabu (24 Desember 2025)
Lembaga Independen Nasional (LIN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai, di Nabire.
LIN menegaskan bahwa pemahaman dunia usaha terhadap perbedaan Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan langkah krusial bagi para pengusaha nasional dalam mengelola sistem penggajian karyawan secara tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengetahuan tersebut tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga membantu pelaku usaha dalam mengambil keputusan bisnis yang lebih terukur, menyusun perencanaan anggaran yang akurat, serta membangun hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, baik tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) maupun non-Papua.
Pengelolaan pengupahan karyawan di Papua Tengah dinilai menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi perusahaan yang beroperasi lintas wilayah, termasuk di Kabupaten Mimika, Dogiyai, Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, dan Paniai.
Penetapan UMP Papua Tengah Tahun 2026 secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah. Dalam keterangannya, Frest James Borai menjelaskan bahwa besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
“Atas nama Gubernur Papua Tengah, kami mengumumkan bahwa UMP Papua Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat mematuhi keputusan ini demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di Tanah Papua,” ujar Frest James Borai.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari para bupati tidak diperkenankan berada di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Ketentuan tersebut merupakan batas minimum yang wajib dijaga oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan pengupahan ini. Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama dan kedua. Apabila pelanggaran tetap berlanjut, pemerintah akan mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin usaha.
LIN Kabupaten Mimika menilai kebijakan penetapan UMP ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat Papua Tengah, khususnya di wilayah Mimika, Dogiyai, Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, dan Paniai.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah secara resmi menyampaikan bahwa UMP Papua Tengah Tahun 2026 sebesar Rp4.285.848 akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dasar penerbitan Peraturan Gubernur tentang UMP Papua Tengah Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.10.01/2/2025 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah minimum.
Sebagai bentuk dukungan konkret, LIN Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mendorong dan menegaskan bahwa seluruh dunia usaha, pemerintah daerah, serta masyarakat wajib mematuhi ketentuan UMP Papua Tengah Tahun 2026. Setiap perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
By: Kastrai
Ordo van Oranje-Nassau liputan4.id
















