Liputan4. Com Papua tengah 28.oktober 2025
Lembaga investigasi negara RI wilayah Papua tengah mengkritisi pembangunan di Papua ..iriyan inuri menyampaikan kepada awak media ini penjelasannya
Analisa , Membangun Keselarasan: Pembangunan Berbasis Nilai Lokal Papua
Agar pembangunan memberikan nilai tambah terhadap Papua , maka
pembangunan yang dijalankan harus meletakkan dan menempatkan orang Papua dan Papua
Barat sebagai subyeknya. Meletakkan masyarakat Papua dan Papua Barat sebagai subyek
pembangunan artinya bahwa pembangunan yang dilakukan di Papua dan Papua Barat harus
meletakkan dan memposisikan masyarakat Papua sebagai “manusia”, yaitu bersifat aktif –
dapat memilah dan memilih sesuatu sesuai dengan kebutuhannya –, dinamis – senantiasa
akan berubah sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi –, dan memiliki pandangan
hidup – nilai-nilai lokal – sebagai panduan dalam menjalani hidupnya. Dengan memposisikan
masyarakat Papua dan Papua Barat sebagai subyek pembangunan, maka pembangunan yang
dilakukan adalah PEMBANGUNAN PAPUA, bukan PEMBANGUNAN UNTUK PAPUA
dan juga
bukan PEMBANGUNAN DI PAPUA. Untuk mensukseskan delapan rencana aksi P4B 2011-2025, maka pemerintah tidak
boleh hanya mempertimbangkan aspek-aspek birokratis dalam pembangunan, tetapi juga
harus mempertimbangkan dan melibatkan masyarakat Papua dan Papua Barat dengan
pandangan hidup dan nilai-nilai masyarakat yang ada. Para pemangku kebijakan – baik
pemerintah daerah atau pemerintah pusat – harus sadar bahwa pembangunan sepenuhnya
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.
Dalam Rencana Aksi di tahun 2011-2025 disebutkan bahwa ada empat faktor pendukung
yang dapat mempengaruhi pembangunan, yaitu, pertama, peraturan perundang-undangan,
kedua, aparatur pemerintah daerah, ketiga, kelembagaan dan good governance, dan, keempat,
penataan ruang dan pertanahan. Asumsi bahwa empat faktor tersebut merupakan faktor
penting dalam percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat sebenarnya cukup tepat
karena keempat hal tersebutlah yang menjadi kendala utama pembangunan Papua dan
Papua Barat.
Hanya saja, jika dikaji lebih serius dan mendalam, maka akan ditemukan bahwa
identifikasi empat faktor tersebut sebagai faktor determinan dalam percepatan pembangunan
Papua dan Papua Barat sangat dipengaruhi oleh paradigma birokrasi, dan lupa untuk
Kemendesakan Pendekatan Antropologis Dalam Pembangunan Papua
Dalam Mengelola Tata Pemerintahan (Governance)
Nilai-Nilai Dasar Orang Papua
menghadirkan paradigma nilai lokal. Dalam menyusun dan merumuskan faktor pendukung
percepatan pembangunan tersebut, pemerintah belum menganggap masyarakat asli Papua
dan Papua Barat dengan nilai-nilai kehidupan yang dimilikinya sebagai faktor diterminan
dalam proses percepatan pembangunan.
Aspek nilai lokal Papua juga merupakan faktor diterminan selain
dari keempat faktor yang telah diidentifikasi oleh pemerintah tersebut. Misalnya untuk
mempercepat pembangunan, keberadaan aturan main – peraturan perundang-undangan – jelas sangat diperlukan. Namun demikian, bagaimana merumuskan peraturan perundang
undangan agar tidak menimbulkan persoalan? Karena subyek dari peraturan perundang
undangan tersebut tidak saja proses pembangunan, tetapi juga masyarakat Papua dan Papua
Barat,
maka dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan
aturan main lokal, yaitu adat, yang berkembang dan hidup didalam masyarakat Papua
Dalam merumuskan peraturan perundang-undangan tentang tanah misalnya,
pemerintah harus memahami dan mempertimbangkan hukum adat tanah yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat adat. Jika pemerintah tidak memperhatikan faktor ini, maka
pembangunan Papua akan melahirkan konflik tanah sebagaimana yang
banyak terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.
Tentang aparatur pemerintah daerah sebagai faktor diterminan untuk mempercepat
pembangunan Papua juga harus dipahami dan disikapi secara hati-hati.
Karena, sebagaimana kritik terhadap birokrasi Weberian diatas, aparatur pemerintah bukan
benda mati yang dapat diikat secara kuat dalam struktur-struktur birokrasi berdasarkan
distribusi peran-peran yang dibangun secara “rasional”, tetapi mahluk bebas yang ditopang
oleh struktur-struktur sosial-kultural yang ada dalam masyarakat. Kondisi ini akan semakin
kompleks apabila sistem birokrasi seringkali dibajak oleh kelompok-kelompok superordinat
untuk melestarikan dan mempertahankan kepentingannya.
Kelembagaan dan good governance juga merupakan faktor penting dalam upaya
percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. Tetapi lagi-lagi harus dipertimbangkan
bahwa idealitas kelembagaan dan good governance seringkali berada pada posisi yang
berhadapan dengan struktur sosial dan kultural masyarakat. Oleh karenanya, memahami
struktur kelembagaan kultural untuk mempercepat proses pembangunan Papua dan Papua
Barat juga sangat penting.
Salah satu problem mendasar sebuah pembangunan adalah persoalan penataan ruang
dan pertanahan. Begitu dengan Papua dan Papua Barat. Dengan dataran bertipologi geografis
beragam yang terbentang sangat luas yang tidak terhubungkan dengan baik oleh infrastuktur
transportasi modern, mulai dari pesisir pantai hingga penggunungan, dan jumlah penduduk
relatif sangat sedikit dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, penataan ruang dan
pertanahan di Papua menjadi tantangan mendasar yang harus diseleseaikan sebelum proses
pembangunan bisa berjalan dengan baik.
Melihat kenyataan tersebut pastilah program pembangunan yang direncanakan adalah
perlunya penataan ruang dan pertanahan di Papua Pada konteks “penataan
ruang dan pertanahan” ini maka harus diperhatikan bagaimana masyarakat adat Papua dan
Papua Barat memahami konsep atau nilai tentang ruang dan tanah. Bagi masyarakat Papua
dan Papua Barat, tanah yang luas bukan berarti tanah kosong dan tidak ada yang memiliki.
15
Tanah tersebut adalah tanah-tanah adat yang tidak saja berfungsi secara ekonomi untuk
kelangsungan kelompok adat yang ada, tetapi juga merupakan identitas adat. Pemahaman
seperti ini sangat penting untuk dimiliki oleh para pemangku kebijakan di pusat dan di daerah
agar kebijak-kebijakan yang diambil bisa selaras dengan nilai-nilai lokal.
Selain keempat faktor pendukung percepatan pembangunan diatas, yang perlu
dipahami dalam perspektif lokal, adalah adanya faktor lain yang harus dipertimbangkan
terkait dengan hakekat dasar pembangunan. Yaitu bagaimana menselaraskan orientasi nilai antara orientasi nilai lokal dan orientasi nilai pembangunan yang dilakukan. Oleh karena itu,
sebagaimana telah dijelaskan pada bagian-bagian sebelumnya bahwa pembangunan Papua harus meletakkan masyarakat Papua sebagai subyeknya,
maka dalam pembangunan Papua harus ada keselarasan antara orientasi nilai pembangunan
dan orientasi nilai lokal. Di bagian berikut adalah gambaran tentang kesenjangan antara
orientasi nilai lokal dan orientasi nilai pembangunan, sekaligus bagaimana menselaraskannya. Tegasnya.. (Liputan4.frengky)
















