liputan4.id Mimika, Papua Tengah
Lembaga Investasi Negara Kabupaten Mimika menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi kemiskinan di wilayah Papua, khususnya di Provinsi Papua Tengah yang menaungi delapan kabupaten. Meski pemerintah pusat secara konsisten mengalokasikan dana dalam jumlah besar setiap tahun—termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan APBD—tingkat kesejahteraan masyarakat masih belum menunjukkan peningkatan signifikan.
Ketua Lembaga Investasi Negara Kabupaten Mimika, Irianto inuri, menegaskan bahwa kemiskinan di Papua merupakan isu multidimensi yang tidak dapat disederhanakan hanya sebagai masalah kekurangan dana. Sebaliknya, berbagai faktor struktural dan manajerial menjadi penyebab utama yang menghambat terwujudnya pembangunan yang merata.
1. Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Pengelolaan yang Tidak Optimal
Lembaga Investasi menyoroti adanya laporan dan dugaan penyalahgunaan dana, termasuk dana Otsus yang mencapai nilai miliaran rupiah. Ketidaktepatan pengelolaan anggaran ini mengakibatkan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat tidak tersalurkan dengan baik.
2. Rendahnya Penyerapan APBD
Penyerapan anggaran di beberapa kabupaten di Papua Tengah kerap berada pada tingkat yang rendah, terutama pada awal tahun berjalan. Dana yang tidak terserap berpotensi menyebabkan stagnasi pembangunan dan tertundanya program-program prioritas untuk pengentasan kemiskinan.
3. Perencanaan Program yang Tidak Tepat Sasaran
Sebagian program pembangunan dinilai belum responsif terhadap kondisi sosial, budaya, dan kebutuhan lokal masyarakat Papua. Perencanaan yang tidak komprehensif menyebabkan anggaran besar tidak secara langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kampung dan distrik.
4. Faktor Eksternal di Luar Penganggaran
Selain aspek anggaran, sejumlah faktor fundamental juga memperparah situasi kemiskinan, antara lain:
kondisi geografis yang menantang,
minimnya akses lapangan kerja,
keterbatasan layanan pendidikan dan kesehatan,
serta infrastruktur yang tidak merata.
5. Transparansi dan Akuntabilitas Masih Lemah
Minimnya keterbukaan informasi publik dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana Otsus dan APBD menjadi sorotan penting. Lembaga Investasi menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak pada masyarakat.
Komitmen Lembaga Investasi Negara Kabupaten Mimika
Melalui pernyataan ini, Lembaga Investasi menegaskan komitmennya untuk:mendorong tata kelola anggaran yang bersih, profesional, dan akuntabel;
memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan;
memastikan bahwa dana pembangunan, terutama dana Otsus dan APBD, dikelola secara efektif dan tepat sasaran;
mendukung program-program peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua, khususnya di Papua Tengah.
“Kemiskinan di Papua bukan karena tidak ada dana. Dana ada, bahkan triliunan mengalir setiap tahun. Masalahnya adalah efektivitas, transparansi, dan manajemen penggunaan dana. Jika ini dibenahi, masyarakat Papua pasti merasakan perubahan nyata,” tegas Irianto inuri
menurut Irianto inuri
yang sebaiknya / boleh digunakan dengan Dana Desa tahun 2025 — berdasarkan regulasi resmi dan prioritas yang ditetapkan pemerintah — supaya penggunaan dana benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.
✅ Prioritas & penggunaan Dana Desa 2025
Menurut aturan untuk 2025, Dana Desa diarahkan untuk beberapa fokus utama berikut:
Penanganan kemiskinan ekstrem, misalnya melalui BLT Desa — bantuan langsung tunai untuk keluarga sangat miskin. Alokasi untuk BLT Desa diatur maksimal 15% dari total Dana Desa.
Layanan dasar kesehatan dan penurunan stunting — Dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan di desa: seperti gizi, kesehatan ibu-anak, pencegahan stunting, dan layanan dasar kesehatan lainnya.
Ketahanan pangan / swasembada pangan — Dana Desa dapat mendukung program ketahanan pangan, misalnya melalui pertanian, perikanan, peternakan, atau produksi pangan lokal, agar desa semakin mandiri dalam menyediakan pangan.
Pengembangan potensi dan keunggulan desa — Misalnya membangun potensi lokal: usaha pertanian/perikanan/peternakan, desa wisata, ekonomi kreatif, sampai hal-hal yang bisa mengangkat ekonomi desa ke depan.
Pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa skala dasar — Jalan desa, sanitasi, air bersih, fasilitas umum, pembangunan padat karya tunai, fasilitas publik di desa dapat menjadi prioritas — asalkan disepakati dalam musyawarah desa.
Pemanfaatan teknologi dan transformasi desa digital — Untuk mendukung layanan pemerintahan, informasi, pelayanan publik, dan komunikasi di desa, di era modern ini desa bisa menggunakan sebagian anggaran untuk infrastruktur digital jika relevan.
Prinsip/Pedoman — Apa yang perlu diperhatikan agar penggunaan Dana Desa sah
Supaya penggunaan Dana Desa sah dan sesuai regulasi:
Dana Desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang menjadi prioritas desa atau sangat dibutuhkan masyarakat desa, sesuai kewenangan desa, dan sudah diputuskan melalui musyawarah desa.
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar gaji atau tunjangan perangkat desa — karena gaji dan tunjangan perangkat desa sudah dialokasikan dari alokasi khusus (ADD), bukan Dana Desa.
Perencanaan harus mempertimbangkan karakteristik desa — geografis, sosiologis, ekonomi, potensi lokal, sehingga program dan kegiatan cocok dan tepat sasaran.
Kenapa Prioritas Itu Penting
Fokus pada BLT, kesehatan, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi membantu mengatasi kemiskinan ekstrem dan masalah dasar di desa.
Infrastruktur dasar dan layanan publik memperbaiki kualitas hidup — membuat desa lebih layak huni, akses ke pendidikan/ kesehatan lebih baik, memudahkan mobilitas, mendukung ekonomi lokal.
Pengembangan potensi lokal dan desa digital membantu desa menjadi lebih mandiri — tidak terus bergantung pada bantuan pusat, tapi bisa memanfaatkan potensi sendiri.
Transparansi, musyawarah desa, dan pemanfaatan sesuai kebutuhan lokal menjaga agar dana tidak disalahgunakan, dan manfaatnya benar dirasakan masyarakat.
Daftar 51 Desa di Kabupaten Mimika yang Dapat Dana Desa 2025 Lebih dari Rp1 Miliar
Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendapatkan dana desa tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp130.178.674.000 atau Rp130,17 miliar.
2. Kiliarma: Rp1.187.301.000
3. Amungun: Rp1.014.255.000
4. Emogoma: Rp1.283.772.000
5. Emkoma: Rp1.159.935.000
6. Kaugapa: Rp1.137.054.000
7. Poumako: Rp1.388.159.000
8. Muare: Rp1.003.540.000
9. Migiwia: Rp1.108.496.000
10. Kiura: Rp1.169.664.000
11. Mimika: Rp1.593.137.000
12. Sumapro: Rp1.007.463.000
13. Kanmapiri: Rp1.201.887.000
14. Ayuka: Rp1.048.819.000
15. Amamapare: Rp1.062.718.000
16. Ohoty: Rp1.833.502.000
17. Omawita: Rp1.466.725.000
18. Fanamo: Rp1.282.773.000
19. Atuka: Rp1.097.102.000
20. Aikawapuka: Rp1.133.892.000
21. Utikini Baru: Rp1.030.026.000
22. Waa: Rp1.598.732.000
23. Arwanop: Rp1.412.170.000
24. T”Singa: Rp1.225.939.000
25. Jagamin: Rp1.084.505.000
26. Banigogom: Rp1.106.723.000
27. Opitawak: Rp1.128.268.000
31. Jongkogama: Rp1.140.792.000
32. Potowai Buru: Rp2.014.179.000
33. Yapkoka: Rp1.003.039.000
34. Aindua: Rp1.296.216.000
35. Tapomai: Rp1.322.070.000
36. Umar: Rp1.201.244.000
37. Wumuka: Rp1.079.360.000
38. Kipia: Rp1.077.553.000
40. Wakia: Rp1.075.221.000
41. Jinonin: Rp1.026.305.000
42. Limau Asri Timur: Rp1.027.062.000
43. Naena Muktipura: Rp1.133.716.000
44. Mulia Kencana: Rp1.054.779.000
45. Kadun Jaya: Rp1.095.834.000
46. Nawaripi: Rp1.411.006.000
47. Mawokau Jaya: Rp1.015.470.000
48. Amar: Rp1.106.184.000
49. Ipiri: Rp1.041.214.000
50. Yaraya: Rp1.051.106.000
51. Geselema: Rp1.071.058.000

















