Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) Bekerjasama dengan Yayasan Anwarul Hidayah (YAHIDA) untuk melakukan perekrutan calon Pendamping Produk Halal di Manokwari Provinsi Papua Barat
Direktur LBH-CCI Adv.Rusdi,SH.,CFLE.,CLA saat di wawancarai oleh awak media liputan4.id mengatakan kami sangat Berterimakasih kepada Direktur Yayasan Anwarul Hidayah (YAHIDA) Bapak Priyono,untuk mengganden LBH-CCI untuk merekrut calon pendamping produk halal di manokwari untuk mendapatkan Sertifikat Pendamping sehingga dapat melakukan Pendampingan bagi pelaku usaha kecil
kegiatan ini mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam proses pernyataan kehalalan produk untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Pendamping PPH adalah individu terlatih yang bertugas membimbing dan memverifikasi kelengkapan dokumen serta kesesuaian persyaratan halal dari produk, mulai dari bahan hingga pengemasan.
Tugas utama pendamping PPH Membantu proses pengajuan sertifikat halal: Pendamping membimbing pelaku usaha dalam mengisi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Melakukan verifikasi dan validasi: Memastikan bahan, proses produksi, dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan halal.
Memberikan edukasi: Menjelaskan syarat-syarat kehalalan produk, termasuk tentang bahan, proses produksi, hingga penyimpanan.
Membangun komunikasi yang baik: Menjalin komunikasi terbuka dengan pelaku usaha untuk menyelesaikan kendala dan memberikan solusi.
Tujuan pendampingan Menjamin kehalalan produk: Memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar syariat Islam.
Meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha: Memberikan akses sertifikat halal secara gratis atau terjangkau bagi pelaku UMK.
Memperkuat kedaulatan ekonomi nasional: Mendukung ekonomi masyarakat dengan membantu UMKM memenuhi persyaratan sertifikasi halal.















