MASAMBA – Kompp.id-Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan verifikasi lapang dalam rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Pararra, Kecamatan Sabbang.
Kegiatan ini menjadi tahap krusial sebelum penerbitan sertifikat hak atas tanah, bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis objek tanah secara langsung di lokasi. Petugas melakukan pengecekan batas setiap bidang tanah, identifikasi penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta pencocokan kelengkapan berkas administrasi yang telah diajukan warga.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan, kegiatan ini merupakan bukti komitmen untuk menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, tepat, dan akuntabel hingga ke tingkat desa. “Kami ingin memastikan program ini benar-benar tepat sasaran, sehingga hak kepemilikan tanah masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan perlindungan hukum yang sah,” ujarnya.
Program percepatan pendaftaran tanah lintas sektor ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga, mencegah sengketa tanah di kemudian hari, serta menjadi dasar peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pararra dan wilayah sekitarnya. Selain itu, langkah ini juga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh di Kabupaten Luwu Utara.















