Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Klarifikasi Pemilik Pasar M. Junaid: Sengketa Pengelolaan Murni Ranah Perdata, Jangan Dipaksakan Jadi Kasus Korupsi

25
×

Klarifikasi Pemilik Pasar M. Junaid: Sengketa Pengelolaan Murni Ranah Perdata, Jangan Dipaksakan Jadi Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kompaspp.id – LUWU, 25 Agustus 2026  Pemilik Pasar M. Junaid, H. Sahibe, angkat bicara terkait polemik yang belakangan berkembang serta tuduhan yang mengaitkan sengketa pengelolaan pasar dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan persoalan tersebut pada dasarnya adalah sengketa perjanjian dan hubungan hukum keperdataan, sehingga tidak tepat jika dipaksakan masuk ke ranah pidana tanpa melihat secara utuh dasar hukum para pihak.

“Ini adalah persoalan perjanjian. Jangan setiap persoalan perjanjian kemudian dipaksakan menjadi perkara korupsi. Harus dilihat terlebih dahulu hubungan hukumnya, objek perjanjiannya, hak dan kewajiban para pihak, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” tegas H. Sahibe.

📌 Dasar Perjanjian dan Jangka Waktu Pengelolaan

H. Sahibe menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Baru Bajo didasarkan pada SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Nomor 01/I/1998 dengan jangka waktu 30 tahun. Hingga saat ini perjanjian baru berjalan kurang lebih 20 tahun, sehingga masih tersisa hak pengelolaan selama 10 tahun lagi.

“Adapun kontrak kerja sama tersebut saat ini baru berjalan kurang lebih 20 tahun, sehingga saya masih punya hak untuk mengelola Pasar Baru Bajo ini 10 tahun. Di mana pelanggaran hukum saya? Justru sebaliknya, pihak Pemda Luwu secara melawan hukum telah menghentikan secara paksa hak saya untuk mengelola pasar dan mengambil alih penguasaan fisik Pasar Sentral Baru Bajo sejak tahun 2021 hingga 2026,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan penarikan uang retribusi, penyewaan ruko, kios, dan los oleh oknum Pemda Luwu yang tidak disetorkan kepada pihaknya.

⚖️ Status Kepemilikan dan Dasar Hukum

Kuasa Hukum pihak pemilik pasar, Chandra Makkawaru, S.Pd., S.H., M.H., mempertegas status kepemilikan pasar tersebut. Seluruh area pasar, mulai dari tanah hingga pembangunan fisik ruko, kios, dan los, merupakan milik pribadi bersertifikat yang dibiayai 100% dengan dana swasta.

“Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan anggaran satu rupiah pun dari APBD untuk pembangunan maupun perbaikan pasar ini. Tanah yang digunakan adalah tanah hak milik bersertifikat sah. Oleh karena itu, narasi yang menyebutkan ada unsur korupsi atau kerugian negara adalah tidak mendasar,” jelas Chandra.

Secara yuridis, tuduhan korupsi dinilai gugur demi hukum dengan alasan:

1. UU Tipikor Pasal 2 & 3: Unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi karena tidak ada aset atau dana negara yang terlibat.

2. Pasal 1243 & 1338 KUHPerdata: Hubungan para pihak bersifat kontraktual, sehingga sengketa diselesaikan melalui jalur perdata (wanprestasi).

3. Yurisprudensi Mahkamah Agung: Sengketa perjanjian tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana.

📢 Pernyataan Sikap dan Harapan

H. Sahibe menyatakan menghormati proses hukum dan bersedia memberikan penjelasan serta dokumen apa pun apabila diminta pihak berwenang. Namun ia meminta seluruh pihak tidak menarik kesimpulan sepihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan hukum dan keadilan. Kalau memang ada pelanggaran, silakan dibuktikan sesuai hukum. Tetapi kalau ini murni persoalan perdata, jangan dipaksakan menjadi persoalan pidana,” ujar H. Sahibe.

Pihaknya juga memperingatkan: jika tuduhan tidak berdasar terus dilancarkan untuk menekan, maka langkah hukum balik atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik tidak tertutup kemungkinan untuk diambil.

Hingga pernyataan ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah Luwu terkait klarifikasi tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *