Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalNasional

Ketuan LIN RI tegaskan tetap menjaga kelestarian burung endemik papua

41
×

Ketuan LIN RI tegaskan tetap menjaga kelestarian burung endemik papua

Sebarkan artikel ini

Liputan4 papua tengah 30 Oktober 2025

 

Ketua LIN RI Tegaskan Pentingnya Menjaga Kelestarian Satwa Papua yang Dilindungi

Ketua Lembaga Investigasi Negara Republik Indonesia (LIN RI), Irianto Inuri, menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya di Tanah Papua, harus berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa endemik yang dilindungi. Menurutnya, keberadaan satwa-satwa langka seperti burung cenderawasih, kasuari, kanguru pohon, dan berbagai jenis reptil serta mamalia khas Papua merupakan kekayaan alam yang tak ternilai dan menjadi identitas ekologis bangsa.

 

 

 

“Satwa Papua adalah aset bangsa yang harus dijaga bersama. Jangan ada lagi praktik perburuan liar atau perdagangan satwa dilindungi, karena itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keseimbangan alam dan masa depan generasi kita,” tegas Irianto Inuri dalam keterangannya.

Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adat bekerja sama dalam upaya perlindungan satwa, termasuk dengan melakukan pengawasan ketat di wilayah-wilayah konservasi serta penegakan hukum terhadap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal.

 

 

 

“Papua dikenal karena keanekaragaman hayatinya. Kalau kita tidak menjaga, maka kita akan kehilangan jati diri kita sendiri sebagai anak bangsa yang hidup berdampingan dengan alam,” tambahnya.

LIN RI berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pelestarian lingkungan dan siap bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan investigasi, edukasi, dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga satwa Papua yang dilindungi.

Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan penjualan burung local dan dari luar papua dengan menggunakan kapal laut yang dilindungi ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain berjualan di area kabupaten mimika Propinsi papua tengah saat ini . dengan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo, Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun . adapun Jenis burung terdiri atas ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), ekor Nuri Bayan (Eclectus rotatus), dan ekor Jagal Papua (Cracticus cassicus). Puluhan burung endemik Papua ini dibawa dari Kalimantan Tengah dan DKI Jakarta liputan4 (frengky)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *