Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Ketua Dewan Redaksi Media Liputan4 Indonesia (JP) Meminta Dewan Pers Menindak Tegas Media Yang Terbukti Melakukan Pelintiran Berita Melalui Mekanisme Etik Koreksi Publik

112
×

Ketua Dewan Redaksi Media Liputan4 Indonesia (JP) Meminta Dewan Pers Menindak Tegas Media Yang Terbukti Melakukan Pelintiran Berita Melalui Mekanisme Etik Koreksi Publik

Sebarkan artikel ini

Makassar ~ Liputan4indonesia.id Minggu (28/09/2025) ketua dewan redaksi media liputan4 Indonesia Jamal Pamungkas Menegaskan bahwa pelintiran berita adalah serius terhadap kode etik jurnalistik
Di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompleks, publik semakin sering dihadapkan pada pelintiran berita atau penyajian informasi yang dipelintir dari fakta sebenarnya. Fenomena ini tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga mengancam integritas pers dan kepercayaan publik terhadap media.

Fakta-Fakta Hukum

1. UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa pers wajib memberitakan informasi yang benar, akurat, dan berimbang, serta melayani hak jawab dan hak koreksi (Pasal 1 ayat 11 & Pasal 5).

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers menegaskan wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, atau mencampurkan opini menghakimi ke dalam fakta.

3. KUHP Pasal 14 dan 15 mengancam pidana bagi siapa saja yang menyebarkan berita bohong atau tidak pasti yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

4. UU ITE Pasal 28 menegaskan larangan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan di ruang digital.
Menegaskan bahwa pelintiran berita adalah pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Jamal pamungkas ketua dewan redaksi media liputan4 Indonesia
Meminta Dewan Pers menindak tegas media yang terbukti melakukan pelintiran, melalui mekanisme etik dan koreksi publik.

Mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan berita yang belum terverifikasi, khususnya di media sosial.

Mendesak aparat penegak hukum menggunakan instrumen hukum secara bijak — tidak membungkam kritik jurnalis, tetapi menindak penyebaran informasi bohong yang terbukti menyesatkan publik.

Jalan Penyelesaian

1. Penguatan literasi media di kalangan masyarakat agar publik mampu membedakan fakta dengan pelintiran.

2. Keterbukaan redaksi media untuk melayani hak jawab dan hak koreksi secara cepat, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

3. Kolaborasi Dewan Pers, organisasi wartawan, dan lembaga hukum untuk membangun mekanisme penyelesaian yang adil antara media, jurnalis, dan masyarakat.

 

Penutup

Kami menyerukan: Pers harus kembali ke rel kebenaran. Fakta adalah pijakan utama, bukan pelintiran. Hanya dengan pers yang merdeka dan bertanggung jawab, demokrasi Indonesia

Editor al-Fatir
Reporter : Anjasmara

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *